Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Merek Terdaftar Terhadap Praktik Pelanggaran Merek Roro Mendut Rempah Hitam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Hera Permatasari, Laurensia Andrini, S.H., LL.M.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenggunaan secara tanpa hak atas merek pada suatu produk masih banyak terjadi. Salah satu kasus pelanggaran merek terjadi pada Rita Noor Rizqi Agustina selaku pemegang merek Roro Mendut Rempah Hitam berupa memproduksi produk dengan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar yang dilakukan oleh pemilik JCM Shop. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum atas pelanggaran merek Roro Mendut Rempah Hitam dan sebab perbuatan pemilik JCM Shop dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pelanggaran merek. Penelitian ini menggabungkan dua jenis penelitian, yaitu penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Penelitian empiris dilaksanakan dengan mewawancarai beberapa narasumber dan responden. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang merupakan kegiatan sistemasi dan klarifikasi terhadap dokumen dan hasil wawancara yang diperoleh dalam penelitian sesuai dengan rumusan masalah dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini adalah : Pertama, bahwa perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar apabila terjadi pelanggaran hak atas merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah perlindungan hukum preventif yang dilakukan melalui pendaftaran merek dan perlindungan hukum represif yang dilakukan melalui upaya perdata dengan gugatan ganti rugi maupun berdasarkan hukum pidana untuk melakukan tuntutan pidana melalui aparat penegak hukum. Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh pemilik JCM Shop dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran merek karena diduga melanggar ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena telah memproduksi dan memperdagangkan barang menggunakan merek Roro Mendut yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.
The practices of illegal trademark on products still happen nowadays. One of the cases is trademark infringement by JCM Shop owner who produced a product whose mark has principal similarities with Roro Mendut Rempah Hitam trademark owned by Rita Noor Rizqi Agustina. This legal research aims to determine the legal protection forms of Roro Mendut Rempah Hitam against trademark infringement and the reason of JCM Shop owner's actions can be qualified as trademark infringement. This research combines normative and empirical research. The normative research was conducted by analyzing literature or secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The empirical research was conducted by interviewing several interviewees and respondents. The data were analyzed by using qualitative method by conducting systemization and clarifying documents as well as interview result according to the described research problems. The results of this research are: First, Legal protections for registered trademark holders when an infringement happens against the rights, according to the Act No. 20/2016, are both preventive and repressive legal protections. The former is given by the registration of trademark, while the latter is by taking civil law measures such as claim for compensation or through criminal law for criminal charges held by law upholders. Second, the JCM Shop owner's actions can be qualified as trademark infringement because the action of producing and trading goods using Roro Mendut trademark which has principal similarities to the registered trademark violates the provisions of Article 100 paragraph (2) and Article 102 of the Act No. 20/2016 on Trademark and Geographical Indications.
Kata Kunci : perlindungan hukum, merek, pemegang hak atas merek terdaftar, pelanggaran merek