Laporkan Masalah

Relevansi Asas Ne Bis In Idem Dengan Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidan Asalnya

TOMY HERLIX, Prof. Dr. Edward OS. Hiariej, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Terdapat permasalahan hukum tentang pembuktian tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/PRAPER/2016/PN.SBY. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan pada intinya bahwa terkait dengan tindak pidana pencucian uang tidak sah karena melanggar asas ne bis in idem, dikarenakan bahwa fakta tentang adanya tindak pidana pencucian uang telah ada pada saat pemohon diadili dalam perkara korupsi dengan nomor register perkara 125/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY yang merupakan tindak pidana asal. Penelitian ini bertujuan Mengetahui pembuktian tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asalnya yang efektif di Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum normatif dilakukan dengan memilih bahan pustaka atau data sekunder. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian hukum ini memperoleh data sekunder (kepustakaan) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan Hasil penelitian, Pembuktian TPPU di Indonesia yang diatur dalam Pasal 69 UU PPTPPU sudah cukup bagus dalam hal formulasinya. Namun demikian, apabila kita uraikan unsur dari Pasal 69 memiliki makna bahwa memang benar untuk dapat dilakukannya penyidikan dan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu frasa tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu harus dipandang bahwa tindak pidana asal disini tidak wajib sudah terbukti dan berkekuatan hukum tetap, namun pembuktiannya bersama-sama dengan tindak pidana pencucian uang. Ketika TPPU tidak dibuktikan bersama-sama dengan tindak pidana asalnya maka terdapat beberapa permasalahan hukum yang mendasar yang mengakibatkan TPPU tidak dapat diproses sebagaimana mestinya.

There are legal issues regarding the evidencing process of money laundering based on the pretrial verdict of Surabaya District Court Number 11/PRAPER/2016/PN.SBY. Generally, based on the verdict, the judge ruled that the money laundering act was not legitimate considering the fact that pointed to money laundering existed when the petitioner was tried in in a corruption case which is registered in case number 125/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY which was its predicate offence. This research is written in the hopes for understand the effective way of evidencing process of money laundering act and predicate offences in Indonesia. This research is a legal normative research which is done by choosing library materials as well as secondary data. As a legal normative research, this research is made based on secondary date which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research concludes that the evidencing process of money laundering act in Indonesia which is regulated in Article 69 of Countermeasure and Eradication of Money Laundering Act has a rather great formulation. Be that as it may when the essence of Article 69 is broken down, it is stated that it is not mandatory for money laundering act to be proven first for a trial investigation, persecution, and inquiry to be performed, in fact the the term not mandatory to be proven should be perceived that the predicate offences is not mandatory to be proven in advance and has a permanent legal effect, but rather to be done collectively with money laundering. When the money laundering act is not altogether proven with its predicate offence a few fundamental legal issues arises and causes money laundering act could not be processed properly.

Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Asalnya, Asas Ne Bis In Idem, Pembuktian

  1. S2-2019-402828-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402828-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402828-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402828-title.pdf