Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik Sebagai Korban Kekerasan Yang Menjadi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus : Malaysia dan Arab Saudi)

RIFQATHIN ULYA, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perlindungan hukum bagi perempuan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik sebagai korban kekerasan yang menjadi penyandang disabilitas dalam sistem hukum di Indonesia sebagai negara pengirim serta Malaysia dan Arab Saudi sebagai negara tujuan penempatan. Serta mengkaji perlindungan hukum yang seharusnya diberikan pada perempuan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik sebagai korban kekerasan yang menjadi penyandang disabilitas di masa depan baik bagi negara pengirim maupun negara tujuan penempatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan menggabungkan dua jenis data, yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan data primer berupa hasil wawancara dengan beberapa responden dan narasumber. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu secara kualitatif evaluatif dengan menggunakan metode deduktif untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik sebagai korban kekerasan yang menjadi penyandang disabilitas merujuk pada Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 26, No. 35, dan No. 18. Tanggung jawab negara pengirim dan negara tujuan penempatan yaitu menjamin terpenuhinya hak mereka sebagai korban yang menjadi penyandang disabilitas, seperti ganti rugi, bantuan medis dan lainnya. Indonesia, Malaysia dan Arab Saudi sudah seharusnya merumuskan peraturan yang mengakomodir hak-hak korban tersebut. Selain itu, kekerasan merupakan tindak pidana sehingga korban dapat menuntut ganti rugi melalui sistem peradilan pidana. Walaupun masih terdapat kelemahan perlindungan hukum oleh negara pengirim dan negara tujuan penempatan, perlindungan bagi perempuan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik sebagai korban kekerasan yang menjadi penyandang disabilitas harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

This research aims to analyze the regulation of legal protection for Indonesian Women Migrant Workers domestic sector as victims of violence that cause disability in the legal system in Indonesia as a sending country as well as Malaysia and Saudi Arabia as a destination country placement. As well as reviewing the legal protection should be given to Indonesian Women Migrant Workers domestic sector as victims of violence that cause disability in the future both for sending and destination countries. This research is a normative-empirical legal research because it combines two types of research data: secondary data and primary data. Secondary data in the form of primary and secondary legal materials, meanwhile the primary data is the result of interviews with some respondent and resource persons. Analysis of the data used in this research is qualitative evaluative by using the deductive method to draw conclusions. The results of this research is concluded that legal protection for Indonesian Women Migrant Workers domestic sector as victims of violence that cause disability refers to the CEDAW General Recommendation No. 26, No. 35, and No. 18. The responsibility of sending and destination countries is to fulfillment of their rights as victims that cause disability, such as compensation, medical assistance, etc. Indonesia, Malaysia and Saudi Arabia should formulate regulations that accommodate the rights of victims. In addition, violence is a criminal act so that victims can claim compensation through the criminal justice system. Although there are still weaknesses in legal protection of sending and destination countries, protection for Indonesian Women Migrant Workers domestic sector as victims of violence that cause disability should be seen as part of the protection of human rights.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik, Korban Kekerasan, Penyandang Disabilitas

  1. S2-2019-402816-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402816-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402816-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402816-title.pdf