DINAMIKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) DI KECAMATAN SEWON, KABUPATEN BANTUL
RKH NUGRAHANI, Dr. Bevaola Kusumasari, M.Si
2019 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika implementasi kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Penetapan Kecamatan Sewon sebagai LP2B mengalami dinamika karena pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030 wilayah ini merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Yogyakarta yang dikembagkan sebagai area perumahan dan permukiman. Sementara itu, Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sewon Tahun 2018-2038 menetapkan 598,75 hektar sebagai Kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Karenanya, peneliti berargumen bahwa dinamika implementasi kebijakan penetapan LP2B di Kecamatan Sewon disebabkan karena ambuguitas isi kebijakan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif studi kasus dengan mengambil lokasi penelitian di Kecamatan Sewon karena merupakan wilayah administrasi yang masih mempunyai lahan sawah yang cukup luas namun berpotensi besar untuk terjadi alih fungsi lahan karena posisinya yang sangat berdekatan dengan Kota Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan Kawasan LP2B di Kecamatan Sewon mengalami berbagai macam diinamika yang semula merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY) dengan konsekuensi menjadi area perumahan dan permukiman dan area LP2B dengan dasar Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sewon Tahun 2018-2038. Hal tersebut merupakan dampak dari adanya perbedaan data yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DIY. Sebagai konsekuensinya, ambiguitas isi kebijakan tersebut kemudian menyebabkan terdapat pelaksanaan tahapan yang tidak efektif diantaranya adalah sosialisasi, inventarisasi petani yang bersedia lahannya ditetapkan sebagai LP2B dan kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan. Selain itu ambiguitas ini juga menyebabkan perbedaan persepsi pada masing-masing aktor dalam implementasi kebijakan penetapan LP2B di Kecamatan Sewon. Penelitian ini mengisi gap penelitian yang mendiskusikan tentang isi kebijakan sebagai penyebab dinamika implementasi kebijakan publik. Disisi praktis, dengan mempertimbangkan temuan penelitian, pemerintah perlu menjadikan penetapan LP2B sebagai program priotitas daerah mengingat konversi lahan di di Kabupaten Bantul pada umumnya dan Kecamatan Sewon khususnya semakin luas.
This study aims to analyze the dynamics of the determination of Kecamatan Sewon as a sustainable food agriculture area (LP2B). The setting of Kecamatan Sewon as land of sustainable food agriculture experienced dynamics because at the document of Kabupaten Bantul's spatial planning (RTRW) 2010-2030 it is set as residential area. Meanwhile, the spatial detail plans and zoning regulations Kecamatan Sewon is part of sustainable food agriculture area. Therefore, this research argues that the dynamics of the policy implementation of the establishment of LP2B in Kecamatan Sewon was due to policy ambiguity. This research employed s qualitative-case study design. Kecamatan Sewon is chosen because of its sufficient-large paddy fields and its substantial land conversation. The result finds out that the determination of the LP2B area in Kecamatan Sewon experienced various kinds of dynamics which were originally part of the Yogyakarta Urban Area (KPY) with the consequence of being a residential area and LP2B area on the basis of Bantul District Regulation No. 8 of 2018. This ambiguity is a consequence of differences in data owned by the central government and the DIY Provincial Government. As a consequence, the policy ambiguity then led to the implementation of ineffective stages including socialization, inventory of farmers who were willing to set their land as LP2B and agreements with land owner. In addition, this ambiguity also caused differences in perceptions of each actor in the implementation of the LP2B determination policy in Kecamatan Sewon. This research fills in a research gap that discusses the contents of policy as the cause of the dynamics of policy implementation. On the practical side, taking into account the research findings, the government needs to make LP2B determination a regional priority program given that land conversion in Kabupten Bantul generally and Kecamatan Sewon particularly is increasingly increased.
Kata Kunci : implementasi kebijakan, ambiguitas kebijakan, konversi lahan, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan