Laporkan Masalah

PERBANDINGAN PENGATURAN PENGALIHFUNGSIAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) UNTUK KEPENTINGAN UMUM ANTARA KABUPATEN NGAWI DAN KABUPATEN MADIUN

ANGGITA MUSTIKA DEWI, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A.

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis (1) a. sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait kriteria pengalihfungsian LP2B untuk kepentingan umum di tingkat pusat dan di Kabupaten Ngawi (Perda LP2B Kabupaten Ngawi) serta Kabupaten Madiun (Perda LP2B Kabupaten Madiun), b. implikasi perbedaan formulasi kriteria pengalihfungsian LP2B untuk kepentingan umum pada masing-masing peraturan daerah, (2) pengaturan syarat, kriteria, dan tata cara alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pengalihfungsian LP2B, khususnya di Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Madiun, dan (3) pengaturan pengawasan pengendalian alih fungsi LP2B dan sanksi pidana alih fungsi LP2B, khususnya di Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Madiun. Penelitian ini dilakukan dengan studi dokumenter terhadap bahan-bahan tertulis dan komunikasi langsung terhadap responden dan narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara semi-structured. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan sinkronisasi secara vertikal terdapat ketentuan yang sinkron maupun tidak sinkron dalam peraturan perundang-undangan mengenai LP2B. Sementara berdasarkan sinkronisasi secara horizontal terdapat ketidaksinkronan antara peraturan perundang-undangan sederajat mengenai LP2B. Implikasi formulasi kepentingan umum di Kabupaten Ngawi adalah menggunakan interpretasi sistematik untuk pedoman umum sementara untuk daftar kegiatan menggunakan interpretasi. Sementara itu, di Kabupaten Madiun menggunakan interpretasi sistematik untuk pedoman umum maupun daftar kegiatan. Mengenai pengaturan syarat, kriteria, dan tata cara alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pengalihfungsian LP2B memiliki beberapa pengaturan yang berbeda dan perlu diselaraskan dengan pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah. Sementara mengenai pengaturan pengawasan pengendalian alih fungsi LP2B memiliki kelemahan-kelemahan, yakni belum adanya penetapan lokasi LP2B, belum dibentuknya tim pengawasan pengendalian alih fungsi LP2B, dan kekeliruan perumusan pasal. Sementara mengenai pengaturan sanksi pidana alih fungsi LP2B memiliki kelemahan berupa belum adanya penetapan lokasi LP2B, overbelasting (kelampauan beban tugas) dari aparat penegak hukum, dan kekeliruan perumusan pasal.

The research aims to analyze (1) a. the synchronization of regulations related to LP2B conversion criteria for public interest at the central level and in Ngawi Regency (Regional Regulation of LP2B of Ngawi Regency) and Madiun Regency (Regional Regulation of LP2B of Madiun Regency), b. implication of formulation discrepancy related to the LP2B conversion criteria for public interest in each regional regulation, (2) regulation of terms, criteria, and procedures for LP2B conversion for public interest based on regulations related to the conversion of LP2B in Ngawi and Madiun Regencies, and (3) regulation of the control of LP2B conversion and criminal sanctions over LP2B conversion in Ngawi and Madiun Regencies. This research was conducted with a documentary study of written materials and direct communication with respondents and interviewees using a semi-structured interview guidelines. The results of the study showed that based on vertical synchronization there are synchronous and non-synchronous provisions in the legislation regarding LP2B, while based on horizontal synchronization there is an inconsistency between equal legislations regarding LP2B. The implication of formulation related to the form of public interest in Ngawi Regency uses systematic interpretations for general guidelines and for list provisions uses interpretations. Whereas in Madiun Regency uses a systematic interpretation for general guidelines and list provisions. Regarding the regulation of terms, criteria, and procedures for LP2B conversion for public interests based on regulations related to the LP2B conversion, there are several different regulations and need to be harmonized with the regulations related to land acquisition. The control regulations on the LP2B conversion have weaknesses: the absence of definitive location for LP2B, the LP2B conversion control team which has not been established, and formulation fallacy in the legislation. The regulations of criminal sanctions over the LP2B conversion have weaknesses: the absence of definitive LP2B location, law enforcement official’s excessive workload, and formulation fallacy in the legislation.

Kata Kunci : pengalihfungsian lahan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kepentingan umum.

  1. S2-2019-402901-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402901-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402901-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402901-title.pdf