IMPLEMENTASI PENETAPAN NOTARIS YANG DAPAT DIJADIKAN TEMPAT MAGANG BAGI CALON NOTARIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RENY ELVIRA ABDULLAH, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang implementasi penetapan notaris yang dapat dijadikan tempat magang bagi calon notaris di DIY. Ketentuan magang tersebut meliputi masalah mekanisme penentuan atau penetapan notaris yang dapat dijadikan tempat magang di DIY dan peran Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), Dewan Kehormatan Daerah (DKD), Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) memberikan usulan atau pertimbangan rekomendasi notaris yang dapat dijadikan tempat magang beserta konsekuensi apabila notaris yang ditetapkan untuk tempat magang calon notaris tidak bersedia untuk ditempati calon notaris magang di DIY. Jenis penelitian yang dilakukan dikategorikan sebagai penelitian hukum sosiologis atau empiris. Data yang dicari adalah data primer dan merupakan keterangan langsung dari subyek penelitian. Data primer yang dibutuhkan diperoleh dengan wawancara dengan responden secara langsung. Lokasi penelitian dilakukan di DIY. Penelitan ini menggunakan kepustakaan untuk memperoleh data sekunder antara lain mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan mekanisme penentuan atau penetapan notaris yang dapat dijadikan tempat magang di DIY yaitu nama notaris tersebut diajukan atas dasar rekomendasi dari PENGDA dengan pertimbangan dari DKW, DKD, MPD dan MPW kemudian diputuskan oleh PENGWIL. Peran DKD, DKW, MPD dan MPW dalam memberikan usulan atau pertimbangan rekomendasi notaris yang dapat dijadikan tempat magang menjadi sangat penting, dikarenakan masing-masing tugas dan wewenang dalam menjalankan jabantannya yang dirasa mengerti betul kredibilitas Notaris yang baik dan patut untuk dijadikan tempat magang. Konsekuensi apabila notaris yang ditetapkan untuk tempat magang calon notaris tidak bersedia untuk ditempati calon notaris magang yaitu dalam hal ini DIY belum pernah ditemukan terkait pelaporan penolakan magang, namun dalam praktiknya dikemukakan oleh notaris penerima magang, penolakan magang sering dilakukan, penolakan dilakukan dengan dasar ataupun suatu alasan yang subyektif untuk kepentingan calon Notaris. Faktor tempat menjadi alasan untuk keterbatasan kegiatan magang sehingga dikhawatirkan kegiatan magang tidak berjalan dengan efektif.
This study aims to find out and examine the implementation of notary stipulations that can be used as a place of internship for prospective notaries in DIY. The problem of internship include the mechanism of determining or choosing a notary whose place is stipulated as a place of internship in DIY and the role of the Regional Honorary Board (DKW), Regional Honorary Council (DKD), Regional Supervisory Board (MPD) and Regional Supervisory Board (MPW) giving suggestions or recommendation of notaries that can be used as an internship place along with the consequences if the notary stipulated refuse to accept notary apprentice in his / her office in DIY. The research conducted is categorized as sociological or empirical legal research. primary data is sought and it is a direct statement of the research subjects. The primary data needed is obtained by interviewing respondents directly. The location of the study was conducted in DIY. This research uses literature to obtain secondary data including primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This is a descriptive research . The results of the study show that the mechanism of determining or stipulating a notary that can be used as a place of internship in DIY, namely the name of the notary is submitted on the basis of recommendations from the PENGDA with consideration from DKW, DKD, MPD and MPW then decided by the ELECTOR. The roles of DKD, DKW, MPD and MPW in giving proposals or notary recommendation that can be used as places of internship are very important, because each has task and authority knowing the credibility of a good Notary that can be used as a place of internship. As a consequence if the notary assigned to the prospective notary apprentice place is not willing to be occupied by an apprentice notary candidate, in this case DIY has never been found related to apprenticeship refusal reporting, but in practice, internship refusal is often happens out of subjective reasons for seemingly the interests of prospective Notaries. The often contended argument is unavaibility of enough space for the apprentice that limit the internship activities, so that it is feared that internship activities will not work effectively.
Kata Kunci : Ketentuan magang, Organisasi Notaris, Calon Notaris