Analisis Kriminalisasi dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
BAGINDA KHALID H J, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menelusuri, mengetahui dan menganalisis berbagai macam latar belakang pemikiran yang melandasi munculnya ketentuan pidana dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia pada tahun 2017. Peraturan pidana dalam UU tersebut selanjutnya ditelaah kesesuaiannya dengan ditinjau dari berbagai macam teori kebijakan kriminalisasi yang dikeluarkan para ahli. Kemudian dikeluarkan rekomendasi pengaturan ketentuan pidana di masa yang akan datang. Pada penelitian ini digunakan jenis dan sifat penelitian berupa penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang akan didukung oleh beberapa wawancara dengan narasumber terkait. Cara dan alat pengumpulan data primer menggunakan interview dan pengumpulan data sekunder menggunakan penelitian kepustakaan. Jalannya penelitian melewati tahap persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaiaan. Analisis data dilakukan melalui pendekatan deskriptif Terdapat tiga kesimpulan yang didapat atas penelitian ini. Pertama, pengaturan pidana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi UU, memiliki latar belakang pemikiran secara filosofis yaitu akibat aktivitas suatu Ormas yang mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya secara sosiologis tindakan yang dilakukan Ormas tersebut dianggap oleh pemerintah dapat menimbulkan chaos dalam kehidupan masyarakat, serta terakhir landasan yuridis dari ketentuan pidana ini ialah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang memungkinkan dikeluarkannya peraturan tersebut tanpa menggunakan Naskah Akademik terlebih dahulu. Kesimpulan, kedua ialah berdasarkan Simposium Pembaharuan Hukum Nasional pada Agustus 1980 di Semarang, kemuncul ketentuan pidana tersebut telah memenuhi beberapa unsur dari teori kriminalisasi seperti unsur perbuatan yang tidak disukai masyarakat dan unsur menghalangi tujuan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945, namun terdapat pula unsur lain yang belum dipenuhi dari pembentukan ketentuan pidana tersebut yaitu prinsip cost and benefit, serta beban kerja aparat penegak hukum. Ketiga, berdasarkan berbagai kelebihan dan kelemahan yang ditemukan dalam kesimpulan kedua, maka ketentuan pidana di masa yang akan datang sebaiknya semakin memperjelas pengertian dari pasal anti-Pancasila dalam pengaturan organisasi kemasyarakatan sehingga tidak menimbulkan kelonggaran pasal seperti aturan terkait subversi pada pemerintahan Orde Baru.
This research has a purpose of exploring, understanding and analyzing the background from the making of criminalization policy which appears in Indonesian Newest Community Organization Act in 2017. This policy also being analyzed using certain theories about criminalization from many experts to find if it already synchronizes with the ideal concept of criminalization. Finally, creating a recommendation about how criminalization policy should be put in the future regulation of community organization. This research categorized and sorted based on a normative technique. The resource data that used in this research achieved from three kinds of resources which are legal primary data, legal secondary data, and legal tertiary data, with some support from some interviews. This research is based on three steps which are, preparation, implementation, and finishing. Finally, the data get analyze using a descriptive method. There are three conclusions in this research. First, the penal policy which appeared in The Community Organization Act in 2017, has three main reasons which include the philosophical, sociological, and legal background in its appearance. The philosophical reason is that the activity by some Ormas which have a different point of view from the national ideology which is Pancasila. The sociological reason is that the government concern about the chaos that could appear in society after those certain Ormas activities. The legal background itself are based from 2011 Policy Making Act Number 12. Second conclusion, based on National Symposium on Penal Reform which happened in Semarang on August 1980, the appearance of this penal policy actually already fulfill some main concept for the ideal making of criminalization policy, such as the acts that regulated are hated by society and could prevent the achievement of the nation dreams that consist in Pancasila and the constitution. However, there are also some points from the symposium which doesn’t really fulfilled by this policy, for examples like the cost and benefit principle and the overburden condition that already happening in the law enforcer. Finally the third conclusion is based on the strengths and weaknesses of this policy which could be seen on the second conclusion, therefore the recommendation for the future penal policy on community organization are a more specific regulation especially on the anti-Pancasila regulation which right now is really flexible and could become an abusive law by those in power just like the past regime of New Order with their Subversion Act.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Kriminalisasi, Ormas, Pancasila, Ideologi