Laporkan Masalah

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Lembaga Negara Independen Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Presidensiil

IRMAN JAYA, Andi Sandi Ant. T. T., S.H., LL.M.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak angket DPR dapat dilakukan terhadap lembaga negara independen KPK dalam sistem presidensiil, dan bagaimana seharusnya pembatasan hak angket DPR terhadap KPK. Di samping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 36/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan mengunakan jenis data sekunder yang mencakup tiga bahan hukum (bahan hukum primer, sekunder, dan tersier), dan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan dokumen risalah sidang. Data penelitian yang digunakan kemudian diolah secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Hak angket dapat dilakukan terhadap lembaga negara independen seperti KPK, dikarenakan bahwa agenda pemberantasan korupsi merupakan kebijakan nasional melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggara negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi dasar pembentukan KPK, pemberantasan korupsi merupakan suatu hal yang bersifat urgen, strategis, dan berdampak luas yang dilaksanakan oleh KPK. Selain fungsi pengawasan, DPR juga memiliki hak angket yang dapat digunakan terhadap KPK sebagai bentuk dari mekanisme checks and balances yang ditujukan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengaturan hak angket di Indonesia semula terdapat dalam sistem parlementer yang kemudian diatur kembali dalam sistem presidensiil melalui UUD Negara RI Tahun 1945 dimana penerapannya harus memperhatikan sistem pemerintahan presidensiil. Secara prinsipil dalam sistem presidensiil, Presiden dan DPR memiliki relasi pertanggungjawaban dan Presiden tidak dapat diberhentikan karena suatu kebijakan atau dengan alasan politis. Hak angket DPR seharusnya terbatas pada tindakan evaluasi pelaksanaan UU atas upaya pemberantasan korupsi oleh KPK yang meliputi aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola SDM. Hak angket terhadap KPK tidak boleh menyentuh atau mencampuri proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK demi menjaga independensinya. Bahwa independensi yang melekat pada institusi KPK dimaksudkan agar bebas dari intervensi dan pengaruh cabang kekuasaan manapun dalam melaksanakan fungsi yudisialnya.

This research aims to determine whether the DPR's inquiry right can be carried out against the KPK as an independent state institution in the presidential system, and how the DPR's inquiry right should be limited. In addition, this research also aims to analyze the decision Number 36/PUU-XV/2007 and 40/PUU-XV/20017 of the Constitutional Court of Indonesia. The method used in this legal research is empirical normative legal research using secondary data types that include three legal materials (primary, secondary, and tertiary legal materials), and primary data obtained through interviews and minutes of trial documents. The research data used is then processed qualitatively using a conceptual approach, historical approach, legal approach, and case approach. The inquiry right can be carried out on independent state institutions such as the KPK because the corruption eradication agenda is a national policy through TAP MPR Number XI/MPR/1999 concerning State Organizers who are Clean and Free from Corruption, Collusion, and Nepotism as the basis for the establishment of KPK. This is an urgent, strategic and broad-impact thing that was carried out by the KPK. In addition to the supervisory function, the DPR also has an inquiry right that can be used to the KPK as a form of checks and balances mechanism aimed at evaluating the implementation of laws and/or government policies on efforts to eradicate corruption in Indonesia. The regulation of the inquiry right in Indonesia has originally contained in a parliamentary system. Then, the inquiry right has been rearranged in a presidential system through the 1945 Republic of Indonesia Constitution which its application must take into account the presidential system of government. In principle, the President and the DPR do not have an accountability relationship in a presidential system. The President also cannot be dismissed because of policy or for political reasons. The DPR's inquiry right should be limited to evaluating the implementation of the Law on efforts to eradicate corruption by the KPK which includes institutional aspect, authority aspect, budget aspect, HR governance aspect. The inquiry right to the KPK should not touch or interfere with the legal process that is currently being handled by the KPK in order to maintain its independence. The independence inherent in KPK institutions is intended to be free from intervention and influence from any branch of power in carrying out its judicial functions.

Kata Kunci : Hak Angket, Lembaga Negara Independen, Komisi Pemberantasan Korupsi, Sistem Presidensiil/ Inquiry Right, Independent State Institution, Corruption Eradication Commission, Presidential System

  1. S2-2019-402805-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402805-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402805-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402805-title.pdf