PENERUSAN HARTA PUSAKA GUNTUANG MASYARAKAT MINANGKABAU DI DAERAH TIKU V JORONG KECAMATAN TANJUNG MUTIARA
AFFANDI EKA PUTRA, Dr.Sulastriyono.,S.H, M.H,M.Si
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTesis ini bertujuan untuk mengetahui proses penerusan harta pusaka guntuang masyarakat Minangkabau di daerah Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat serta mengetahui proses penyelesaian pengembalian harta pusaka guntuang yang sudah disertipikatkan atau diklaim dalam secara pribadi kepemilikannya dalam bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah dalam bentuk letter C dan alas hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan narasumber yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria dari responden yaitu masyarakat Minangkabau yang bertempat tinggal di wilayah Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Sumatera Barat dan pernah menerima harta pusaka guntuang karena menerima penerusan atau melakuan penerusan harta pusaka guntuang. Kriteria narasumber ialah merupakan Dosen Hukum Adat atau Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang telah mengajar lebih dari 5 tahun serta orang yang mengetahui secara jelas terhadap permasalahan yang diteliti tetapi tidak mengalami langsung. Data sekunder diperoleh dengan jalan penelitian kepustakaan dimana mengkaji dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang sudah terkumpul dianalisa dengan metode kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana menggambarkan apa yang terjadi di lokasi penelitian bukan memaparkan apa yang seharusnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, yaitu harta pusaka guntuang merupakan harta warisan yang ada di masyarakat hukum adat Minangkabau yang ada di Tiku V Jorong, merupakan harta pusaka anugrah raja yang sifatnya hanya titipan sementara yang diberikan untuk pasangan suami istri dimana salah satunya merupakan warga non Minangkabau untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang bersangkutan dan tidak boleh diklaim kepemilikan nya secara pribadi, serta dalam penelitian ini diketahui bagai mana proses penerusan harta pusaka guntuang dari kaum kepada pihak yang penerima harta dan prose pengembalian harta pusaka guntuang yang di klaim kepemilikannya, penyebab pengembalian dan faktor apa yang menyebabkan tanah tersebut diklaim secara pribadi.
This thesis aims to understand the process of forwarding pusaka guntuang inheritance at Minangkabau society in the region Tiku V Jorong, Sub-district Tanjung Mutiara, District Agam west sumatra province, and to knows the resolutions return of inheritance guntuang already proportions are or claimed in personally his ownership in the form of proof of ownership rights on the land in the form letter C and their land rights. This research was an empirical juridical research using primary and secondary data. The primary data were obtained through field research by interviewing the respondents and the resource persons who met the predefined criteria. The criteria of the respondents that is the Minangkabau community living at Tiku V Jorong, sub-district Tanjung Mutiara, district Agam west sumatra and the had received the inheritance pusaka guntuang due to receiving forwarding or managed forwarding the inheritance pusaka guntuang, The criterion of the resource persons was: Lecturers of Islamic Law or Lecturers of Customary Law of Faculty of Law, Gadjah Mada University who have been teaching for more than 5 years and who have understanding deeply of question is as high as about problems in but did not experience directly. The secondary data were obtained through literature research by studying primary law materials, secondary law materials, and tertiary law materials. The collected data analyzed by using qualitative method. This research was descriptive which is describing what happened in the research location rather than exposing what should be. Based on the research, some conclusions were drawn as follow: The inheritance pusaka guntuang is back their possessions in a Minangkabau law society custom in Tiku V Jorong, is inheritance gift by the king which are only airman while given to a couple where one of them are Minangkabau citizens, for economic needs and cannot be claimed his personally, and in this research known as which the process forwarding inheritance pusaka guntuang of the to the recipients wealth and return proses inheritance pusaka guntuang in claims ownership , sebeb repayment and factors what caused the land claimed personally, Cause returned and which factors that causes the land claimed personally.
Kata Kunci : Kata kunci : Harta Pusaka guntuang, masyarakat Minangkabau