IMPLEMENTASI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (AATHP) PASCA RATIFIKASI OLEH INDONESIA
Dio Fikri Aditama, Dr. Maharani Hapsari, M.A.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALPencemaran kabut asap lintas batas negara merupakan bencana yang terjadi setiap musim kemarau di Asia Tenggara. Besarnya kerugian yang disebabkan oleh bencana tersebut membuat ASEAN menyetujui untuk membuat kesepakatan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Sejak ditandatanganinya AATHP pada tahun 2002 oleh seluruh ASEAN Member States (AMS), Indonesia baru dapat meratifikasinya pada tahun 2014 dan menjadi negara ASEAN terakhir yang meratifikasinya. Meskipun Indonesia telah meratifikasi AATHP, bencana kabut asap lintas batas negara masih terus terjadi bahkan pada tahun 2015 menjadi salah satu yang terburuk sejak tahun 1997. Penelitian ini akan membahas mengenai keseriusan Indonesia dalam mengimplentasikan AATHP baik dalam konteks regulasi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk menjawab permasalah tersebut teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori compliance untuk memahami kepatuhan di dalam konteks pemerintah pusat dan daerah. Selain itu konsep rezim internasional juga digunakan untuk memahami AATHP sebagai sebuah rezim yang telah disepakati oleh Indonesia. Sementara teori hukum internasional digunakan untuk menjelaskan transformasi AATHP ke dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi AATHP telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia terutama di dalam bidang penguatan kerangka hukum yang berkaitan dengan penanganan kabut asap lintas batas negara. Hal tersebut dilakukan baik dengan mengeluarkan beberapa regulasi baru maupun menghapus peraturan-peraturan yang bertententangan dengannya. Meskipun demikian bencana kabut asap masih kembali terjadi akibat teradapat masalah-masalah baik teknis maupun non teknis yang ada di lingkup pemerintah pusat maupun daerah.
Transboundary haze pollution is a catastrophe which happens every year during dry season in South East Asia. The magnitude of damage caused by this annual event has compelled ASEAN to approve ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Since the signing of AATHP in 2002 by all of the ASEAN Member States (AMS), Indonesia has just ratified in 2014, becoming the last member to ratify. Despite Indonesia ratification of AATHP, transboundary haze pollution still occurs even in 2015, the worst since 1997. This research will explain about the seriousness of Indonesian government in implementing AATHP, both in regulation context in central government and local government. In order to answer the problem, the theory used in this research is compliance theory, to understand compliance in the context of central government and local government. Besides, the concept of international regime is also used for understanding AATHP as a regime which has been approved by Indonesia. And, international law theory is used to explain the transformation of AATHP into the national law of Indonesia. This research concludes that the implementation of AATHP has been conducted by Indonesian government especially in strengthening structural law which has correlation in combating transboundary haze pollution. The strengthening was done by issuing new regulations and revoking regulations that contradict with the effort to resolve transboundary haze pollution. However, the transboundary haze still occurs because there are several problems both technical and non-technical in the scope of central and local government.
Kata Kunci : AATHP, compliance, Transboundary Haze, ASEAN, Indonesia.