Laporkan Masalah

Kekuatan Eksekusi Klausula Cross Default Dan Cross Collateral Perjanjian Pembiayaan Yang Dilekatkan Jaminan Fidusia Pada PT Astra Sedaya Finance

GURUH MARDA, Dr. Djoko Sukisno, SH., CN

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum klausula cross default dan cross collateral dalam Perjanjian Pembiayaan yang dilekatkan jaminan fidusia serta untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang telah dilekatkan klausula cross default dan cross collateral bagi debitur PT Astra Sedaya Finance yang melakukan wanprestasi terhadap satu atau lebih Perjanjian pembiayaan yang telah dilekatkan dengan jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis-empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Peneliti dalam hal ini melakukan wawancara pada dua responden yang merupakan kepala unit kerja yang menangani bidang hukum dan bidang penagihan pada PT Astra Sedaya Finance dan dua narasumber lainnya adalah notaris & PPATdan pihak kepolisian yang memiliki pengalaman dalam melakukan pembebanan dan pendaftaran fidusia serta pengalaman dalam melakukan pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Hasil wawancara kemudian digunakan untuk membahas permasalahan yang diperoleh sesuai dengan fakta yang kemudian dikaitkan dengan norma dan teori hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan dicantumkannya klausula cross default dan cross collateral pada surat pernyataan bersama dan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia memberikan kedudukan yang lebih kuat bagi PT Astra Sedaya Finance dalam rangka meminta penyelesaian hutang atau mengupayakan langkah eksekusi jaminan fidusia bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi dan tidak mau melaksanakan kewajiban pembayaran hutangnya. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh PT Astra Sedaya Finance untuk memperkuat upaya eksekusi jaminan fidusia adalah dengan memastikan pengamanan dengan menggunakan bantuan pihak yang berwenang dan juga menggunakan alternatif penetapan pengadilan sebagai alat bantu dalam melakukan upaya eksekusi jaminan fidusia yang efektif.

This study aims to find out the legal basis of the cross default and cross collateral clauses in the Financing Agreement with fiducia security and to know-how and analyze the mechanism of cross default and cross collateral execution for the debtor of PT Astra Sedaya Finance who default on one or more financing agreement which bind with fiducia security. This research is juridical research by using qualitative method. Researcher in this research conducting interviews on two respondent who was the head of the special unit that handling legal and collection in PT Astra Sedaya Finance and others two informant are notary & PPAT who have wide experience for charging and fiducia registering, and also another informant is police who have qualification and experience in securing fiducia security. The results then used to discuss problems that obtained with the facts and linked to norms and legal theory. The research showing that the cross default and cross collateral clauses which include in the mutual statement and financing agreement which subsequently registered to the fiduciary registration office to obtain fiducia certificate, provide strong position to PT Astra Sedaya Finance in order to repayment and to seek fiducia security execution to the debtor who default and refuse to complete the payment obligation. Another action which able to conducted by PTAstra Sedaya Finance to strengthen the execution of fiducia security is to using the authority assistance and also court verdict as an ultimate tools in order to conducting properly fiducia security execution.

Kata Kunci : cross default, cross collateral, eksekusi jaminan fidusia, perjanjian pembiayaan

  1. S2-2018-334455-tableofcontent.pdf  
  2. S2-2018-390260-abstract.pdf  
  3. S2-2018-390260-bibliography.pdf  
  4. S2-2018-390260-title.pdf