Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL TERHADAP KEBENARAN MATERIIL DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

YAN ADE PUTRA JOKO N, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur.

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan; Pertama Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Terhadap Kebenaran Materiil dari Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran menjadi tidak sepenuhnya. Hal ini dikarenakan Pasal 10 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksa Tanah menyebutkan, bahwa, Panitia A bertanggungjawab secara yuridis administratif atas isi dari risalah Panitia A akan tetapi aturan ini tidak sesuai dengan salah satu konsepsi terpenting dalam Undang-Undang Pokok Agraria yaitu hak menguasai negara dalam memberikan kepastian hak atas tanah yang seharusnya menjadi dasar bagi peraturan lainnya yang ada dibawahnya. Kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam pemeriksaan berkas pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah adalah mengenai server dan teknis pelaksanaan. Upaya yang dilakukan dalam menjamin tertib administrasi pertanahan adalah melakukan peningkatan kinerja mengenai server agar mengurangi adanya gangguan dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan proses pendaftaran tanah.

Based on the research result within the discussion, first, the Land Office of Bantul Regency does not have full responsibility towards the material truth seen from the Government Regulation No. 24/1997 on land registration. This relates to the use of Indonesian land registration publicity system which applies positive intended to be negative. This means that land registration or legal action is valid until there is reversal proving. Second, server and technical application are the obstacles encountered by the Land Office of Bantul Regency in examining the land registration proposals. Performance improvement on server and cautious attitude in processing land registration are the efforts of the Land Office of Bantul Regency to keep the administration of land registration in order.

Kata Kunci : Tanggung Jawab,Kebenaran Materiil,Pendaftaran Tanah,Responsibility Material Truth,Land Registration

  1. S2-2019-387966-abstract.pdf  
  2. S2-2019-387966-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-387966-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-387966-title.pdf