Laporkan Masalah

Autentisitas Akta Notariil Bagi Penghadap Penyandang Disabilitas

GITA SAHARA, Ninik Darmini

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menelaah pelaksanaan autentifikasi Akta Notariil yang dilakukan oleh penghadap penyadang disabilitas, serta untuk mengetahui dan menelaah urgensi dan implikasi hukum penerapan sidik jari penghadap pada Minuta Akta. Metode penelitian yang diambil dari penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini berlokasi di D.I. Yogyakarta. Narasumber dari penelitian ini adalah Notaris-Notaris yang memahami mengenai autentifikasi akta pada Akta Notariil. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menyimpulkan bahwa : Pertama, penghadap penyandang disabilitas dapat melakukan autentifikasi akta dengan syarat Akta yang dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal 1868 KUH Perdata, kemudian Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris j.o Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kedua, urgensi dari munculnya Pasal ini adalah untuk mengantisipasi apabila suatu saat para penghadap menyangkal tanda tangannya pada Minuta Akta, maka sebagai alat bukti tambahan digunakan sidik jari penghadap tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap Notaris apabila tidak membubuhkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN-P maka dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 16 ayat (11) UUJN-P.

The purpose of this study is to know and examine the implementation of the Notarial Deed authentication carried out by disability personners, and to find out and examine the urgency and legal implications of applying the personners fingerprint to Minuta Deed. The research method taken from this study is a normative juridical research method, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data. This research is located in D.I. Yogyakarta. The source of this research is Notaries who understands the authentication of deed to Notarial Deed. Based on the results of the study, the author concludes that: First, people with disabilities can authenticate Deed with a sign of self-approval with their feet or mouth, it can also be done by verbal authorization given to third parties as well as by the stipulations stipulated by the District Court with conditions to comply with Article 44 paragraph (1) and (2) Law Number 2 Year 2014 concerning Amendments to Law Number 30 Year 2004 concerning Notary Position. Second, the urgency of the emergence of this Article is to anticipate if one day the viewers deny their signature on the Minutes of Deed, then for an additional proof, fingerprints is used as additional evidence. Sanctions imposed on Notaries if they do not place a fingerprint on the Minutes of Deed in accordance with Article 16 paragraph (1) letter c UUJN-P can be subject to sanctions in accordance with Article 16 paragraph (11) of UUJN-P.

Kata Kunci : Notaris, Minuta Akta, Penyandang Disabilitas

  1. S2-2019-390273-abstract.pdf  
  2. S2-2019-390273-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-390273-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-390273-title.pdf