Penerapan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menurut Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan-Putusan KPPU Tentang Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di tahun 2017)
MIEKA EVAYANTI, Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penerapan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menurut Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus: Putusan-Putusan KPPU Tentang Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1999 Di Tahun 2017) Intisari Oleh Mieka Evayanti dan Anna Maria Tri Anggraini Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pelaku usaha untuk memberitahukan pengambilalihan saham perusahaan kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, serta mengetahui penerapan sanksi administratif berupa denda yang diberikan oleh Majelis KPPU dalam putusan-putusan KPPU terkait kasus-kasus pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detail dan memberikan solusi hukum terhadap penelitian normatif tersebut. Dapat disimpulkan, berdasarkan hasil penelitian ini bahwa, kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan kepada KPPU diwajibkan bagi pelaku usaha sepanjang tindakan pengambilalihan saham yang dilakukannya memenuhi unsur-unsur Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Terkait penerapan besaran denda yang diberikan oleh Majelis KPPU kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 telah berpedoman dengan ketentuan Pasal 6 PP Nomor 57 Tahun 2010 dan Pasal 12 Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2012, namun tindakan KPPU dalam memberikan pengurangan besaran denda dengan mempertimbangkan alasan - alasan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh terlapor atau pelaku usaha tidak dapat diterima dan dijadikan suatu pengecualian terhadap pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga Putusan KPPU belum mencerminkan keadilan bagi pelaku usaha pesaing, konsumen dan masyarakat yang dirugikan dengan adanya tindakan pengambilalihan saham yang berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci: Kewajiban Pemberitahuan, Sanksi Administratif, Pelaku Usaha
Serving Notification of Acquisition of Company Shares to the Business Competition Supervisory Commission according to Business Competition Law (Case Study: Decision of KPPU Regarding Violation of Article 29 of Law Number 5 of 1999 in 2017) Essence By Mieka Evayanti and Anna Maria Tri Anggraini This research aims to determine the obligation of business players to serve/give notification of acquisition of company shares to KPPU as stipulated in Article 29 of Law Number 5 of 1999 Juncto Article 5 paragraph (1) of the Government Regulation Number 57 of 2010, and to know the application of administrative sanction in the form of fines given by the KPPU Assembly in the decision of KPPU related to cases of violation of Article 29 of Act Number 5 of 1999 Juncto Article 5 paragraph (1) of the Government Regulation Number 57 of 2010. This research is a normative and empirical legal research using the type of legislative approach and examines the formulation of the problem with the applicable norms and rules of law, and then describes it in detail and provides legal solutions to the normative research. It can be concluded, based on the results of this study, that the obligation to notify the acquisition of company shares to the KPPU is required to businesses players as long as the acquisition of shares fulfills the elements of Article 29 of Law Number 5 of 1999. Related to the application of the amount of fines given by the KPPU Assembly to business players who are already proven to violate the Article 29 of Law Number 5 of 1999 Juncto Article 5 paragraph (1) of the Government Regulation Number 57 of 2010 in accordance with the provisions of Article 6 of the Government Regulation Number 57 of 2010 and Article 12 of KPPU Regulation Number 4 of 2012 and KPPU considers the reasons for a delay in notification of acquisition conducted by the respondent or business players as well as the cooperative attitude of the respondent and admitted that there was a delay in serving/giving notification as a basis for KPPU to give reduction of the amount of fines. Key Words: Mandatory Notice, Administrative Sanction, Business Player
Kata Kunci : Kewajiban Pemberitahuan, Sanksi Administratif, Pelaku Usaha