Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT RAHWANA ADHI DAKSA

SEBASTIAN, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M. Hum

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan PT Rahwana Adhi Daksa tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja dengan PKWT yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pekerja dengan PKWT dalam hal mengalami kecelakaan kerja. Penelitian hukum ini bersifat penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif yaitu penelitian kepustakaan yang didapat dengan mempelajari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk mendapatkan data sekunder dengan cara studi dokumen. Penelitian empiris yaitu penelitian lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang dihasilkan dari wawancara kepada responden dengan alat pedoman wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil analisa bahwa beberapa peraturan ketenagakerjaan yang ada menegaskan bahwa hukum normatif telah mengatur secara jelas dan terperinci. namun dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam peraturan tersebut seringkali tidak dilaksanakan oleh pengusaha atas pekerja. Ketentuan dalam hukum ketenagakerjaan bersifat wajib dan memaksa. Hal tersebut harus diterapkan di semua PT, tidak terkecuali di PT Rahwana Adhi Daksa. Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial menegaskan bahwa orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Jaminan Sosial. Ketentuan tersebut memberi jaminan kepada seluruh pekerja di Indonesia atas hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak dari pekerjaannya. Proses pembuatan Perjanjian Kerja saat ini lebih banyak menjadi �¢ï¿½ï¿½wewenang�¢ï¿½ï¿½ dari perusahaan, dengan Asas kebebasan berkontrak yang semula adalah perwujudan kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia untuk membuat perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapapun yang ia kehendaki, bagi perusahaan asas ini bisa berfungsi sebagai sebuah senjata yang akan mendukung kepentingan perusahaan. Hal mana doktrin tersebut seharusnya dibatasi oleh ketentuan hukum positif Indonesia.

The purpose of this research was to find out and analyze the causes of PT Rahwana Adhi Daksa not fulfilling obligations to workers in TEC who experienced work accidents. In addition to this, this research was also to find out and analyze the efforts of workers in TEC in terms of experiencing work accidents. This legal research is a normative-empirical research because it describes legal issues at the level of theory and practice. The research uses document studies to obtain secondary data. On the other hand, interviews with respondents are additional information on research conducted to obtain primary data. The analysis was carried out by connecting all legal materials collected along with the research then the researcher carried out descriptive data interpretation. From this research, the results of the analysis show that in accordance with Law No. 24 of 2011 concerning BPJS, the participation of the BPJS program is mandatory for everyone including foreigners to work for a minimum of 6 (six) months in Indonesia. This is an obligation that is regulated by normative law, but there are still many employers who intentionally do not join the BPJS program, and not all employers include their workers as participants in the BPJS program. In addition to this, the process of making employment contract is now more the authority of the company, with the principle of freedom of contract which was originally the realization of free will, the exposure of human rights to make such contracts, and everyone is free to bind themselves to anyone they want. For companies, this principle can function as a weapon that will support the interests of the company. Therefore, the doctrine should be limited by the provisions of positive Indonesian law.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, PKWT, Kecelakaan Kerja

  1. S2-2018-402880-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402880-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402880-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402880-title.pdf