Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DALAM HAL PENYELENGGARAAN SIDANG TERHADAP NOTARIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TANIA FERDHANI, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelenggaraan sidang oleh Majelis Pengawas Wilayah terhadap notaris di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta kendala dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan dalam proses penyelenggaraan sidang dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mendasarkan pada penelitian lapangan yang diperoleh dari responden dan narasumber. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Subjek penelitian terdiri dari responden, yaitu anggota MPW DIY, MPD Kota Yogyakarta dan MPD Kabupaten Sleman. Narasumber dalam penelitian ini adalah satu orang notaris Kota Yogyakarta sekaligus Dosen Magister Kenotariatan. Dalam penentuan populasi, sampel dan responden, peneliti meng gunakan teknik Purpossive Sampling. Analisis hasil penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh dianalis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian proses penyelenggaraan sidang oleh MPW DIY yaitu dengan adanya laporan masyarakat terhadap Notaris yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah. Laporan masyarakat yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY akan diturunkan pada Majelis Pengawas Daerah karena proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan ditingkat daerah terlebih dahulu. Majelis Pengawas Wilayah mempunyai kewenangan dalam penerapan sanksi pada tahap pertama yaitu sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Kendala yang dialami oleh Majelis Pengawas Notaris dalam proses penyelenggaraan sidang, yaitu: (1) Menentukan waktu untuk menyelenggarakan sidang (2) Tidak terdapatnya kantor kesekretariatan khusus untuk Majelis Pengawas Daerah maupun Majelis Pengawas Wilayah, (3) Para pihak tidak hadir pada saat sidang sehingga data yang diperoleh guna pemeriksaan sangat minim, (4) Notaris yang hadir ke sidang tidak membawa dokumen yang dibutuhkan.

The aim of this research is to identify and analyze the process of holding a hearing by regional overseeing committee against notary in Special Region of Yogyakarta based on article 73 section (1) letter a of Law No. 2 of 2014, as well as the obstacles and settlement that can be made in the process of holding a hearing in the case of public reports of notary. This research uses a type of empirical research that is based on field research. Data were obtained from accordance respondents and informants in Special Region of Yogyakarta. Research subjects consist of member of Regional Overseeing Committee of DIY, member of Regional Supervisory Assembly of Yogyakarta and member of Regional Supervisory Assembly of Sleman. The informant of this study was a notary in the city of Yogyakarta who is also a lecturer in Master Degree of Notary Program. Population and sampling technique are determined by using purposive sampling method. Furthermore, data analysis were explored by applying descriptive qualitative method to study and present the findings qualitatively and descriptively. The results of the research indicates that public reports submitted to the Regional Overseeing Committee of DIY will be revealed to the Regional Supervisory Assembly because the inspection process against notary suspected of committing a violation will be examined at the regional level first. Regional Overseeing Committee has the authority to apply sanctions in the first stage, namely sanctions in the form of verbal and written warning. Obstacles experienced by the Notary Supervisory Assembly in the process of holding hearing as following: (1) Determining the time to hold a hearing, (2) There is no special secretarial office for the Regional Supervisory Assembly or Regional Overseeing Committee, (3) The parties are not present at the hearing so that the data obtained for the examination is very minimal, (4) Notaries present at the hearing do not carry the required documents.

Kata Kunci : Sidang, Notaris, dan Majelis Pengawas Wilayah

  1. S2-2019-418102-abstract.pdf  
  2. S2-2019-418102-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-418102-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-418102-title.pdf