PERAN DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PEMERINTAHAN DESA (STUDI TENTANG PELANGGARAN HUKUM YANG MENJERAT KEPALA DESA SUMBER, KECAMATAN SUMBER, KABUPATEN REMBANG)
NURUL AINI OCTAVIA, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran BPD Desa Sumber terhadap Kepala Desa Sumber ketika kepala Desa tersebut melakukan pelanggaran Hukum apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya pencegahan yang dilakukan oleh BPD Desa Sumber sehingga pelanggaran hukum yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelititan adalah normatif empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum positif dan implementasinya dalam praktik di lapangan. Dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara pada responden. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Peran dan Wewenang BPD ketika Kepala Desa berperkara, dalam pelaksanaan peran dan wewenangnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumber telah melaksanakan perannya dengan cukup baik, dengan segera melaporkan ke Bupati juga dalam mencari bukti pelanggaran. Disertai dengan musyawarah-musyawarah dalam mengusulkan pemberhentian sementara kepala desa terhadap bupati maupun permohonan adanya Penanggung jawab Desa Sumber. Namun demikian seharusnya Bapak Bupati rembang mengeluarkan keputusan tentang Pemberhentian Sementara Kepala desa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak usulan pemberhentian sementara diterima, tetapi yang terjadi, Keputusan yang dikeluarkan 1 (satu) satu bulan kemudian terhitung tanggal 2 (dua) Desember 2017 sampai 9 (sembilan) Januari 2018, maka hal ini kurang sesuai dengan apa yang seharusnya dalam peraturan yang berlaku. Upaya pencegahan yang ditempuh oleh BPD sehingga pelanggaran hukum yang sama tidak terjadi lagi antara lain: Untuk kedepannya BPD mengadakan rapat koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD, Mengadakan diskusi rutin antara anggota BPD dengan pemerintahan desa untuk membahas masalah-masalah dan mencari jalan keluarnya.jika memungkinkan akan diadakan pelatihan, khususnya untuk anggota BPD dan umumnya untuk aparat pemerintah desa dengan memanggil seorang tutor ataupun pejabat kecamatan yang ahli dibidangnya. Kata Kunci: Peran, Wewenang, BPD, Pemerintahan Desa.
This research aims to find out and analyze the role of the Village Consultative Agency against the Chief of village, when the Chief of village violates the Law whether it is in accordance with applicable regulations and their suitability, and to know and analyze prevention efforts carried out by Village Consultative Agency (BPD) Desa Sumber so that the same violation of law happen again in the future. This type of research used in this study is normative empirical legal research, that is legal research conducted by researching positive legal materials and their implementation in practice. Performed using secondary data consisting of primary legal materials and seccondary legal materials. Data collections techniques in the research were conducted through literature studies and interviewing speakers. The data obtained from the study were then analyzed qualitatively. The results of this study are: That the role and authority of the Village Consultative Agency (BPD) when the chief of village violations of the Law, in carrying out the roles and authority of the Village Consultative Agency (BPD) has carried out his role quite well, immediately reporting to the Regent also in seeking evidence of violations. Accompanied by discussions in proposing the temporary dismissal of the chief of village to the regent also request for the Responsible of Village. However, the regent should issue a decree on the Temporary Dismissal of the Chief of Village no later than 14 (fourteen) days after the proposal for temporary dismissal is received, but that happened is a Decision issued 1 (one) month later as of 2 (two) December 2017 until 9 (nine) January 2018, then this is not in accordance with what in the regulations. Preventive measures taken by the Village Consultative Agency (BPD) so that the same violations of law do not occur again are: In the future BPD holds coordination meetings between the village government and the Village Consultative Agency (BPD), Holds regular discussions between BPD members and the village government to discuss issues and find solutions. If possible there will be training, especially for BPD members and generally for village government officials by calling a tutor or sub-district official who is an expert. Keywords: Role, Authority, Village Consultative Agency (BPD), Village Government.
Kata Kunci : Peran, Wewenang, BPD, Pemerintahan Desa. Role, Authority, Village Consultative Agency (BPD), Village Government.