PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI JALUR MEDIASI OLEH MEDIATOR KOMISI INFORMASI PUBLIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TONGKU SIREGAR, Dwi Haryati, S.H., M.H.
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Jalur Mediasi oleh Mediator Komisi Informasi Publik (KIP) di Yogyakarta. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kendala dan solusi yang tepat bagi penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur mediasi oleh Mediator Komisi Informasi Publik (KIP) di Yogyakarta. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tekhnik pengumpulan primer melalui penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur mediasi oleh Mediator Komisi Informasi Publik (KIP) di Yogyakarta didasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Komisi Informasi Publik merupakan lembaga quasi peradilan. Proses mediasi di Komisi Informasi Publik Daerah Istemewa Yogyakarta ditangani oleh Mediator yang akan menghasilkan tiga hal yaitu pertama, proses mediasi mencapai kesepakatan dan dituangkan dalam putusan yang bersifat final dan mengikat. Kedua, mediasi tidak mencapai kesepakatan maka Mediator akan membuat Pernyataan Mediasi gagal. Ketiga, mediasi hanya mencapai sebagian kesepakatan. Adapun hambatan penyelesaian sengketa informasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kurangnya pemahaman para pihak mengenai transparansi atau keterbukaan informasi publik, persoalan ketidak hadiran para pihak dan independensi kelembagaan. Kedua, solusi yang tepat bagi penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur mediasi oleh Mediator Komisi Informasi Publik (KIP) di Yogyakarta adalah pertama, penataan wewenang mengenai penataan fungsi dan tugas, lembaga eksekutorial Putusan KIP, Penegasan KIP sebagai lembaga quasi peradilan dan independensi lembaga KIP melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, prospek Hukum pelaksanaan fungsi eksekutor Putusan Komisi Informasi Publik oleh Ombusdman Republik Indonesia.
This study aims to identify and review the Settlement of Public Information Disputes through Mediation Paths by the Public Information Commission (KIP) Mediator in Yogyakarta. This study also aims to find out and examine the right obstacles and solution for solving public information disputes through mediation by the Public Information Commission Mediator (KIP) in Yogyakarta. The type of research used in this study is a combination of normative legal research and empirical legal research. This research is descriptive. The types of data used are primary data and secondary data. Primary collection techniques through field research, while secondary data is obtained through library research. Primary and secondary data are analyzed qualitatively. The results showed that: first, the resolution of public information disputes through mediation by the Public Information Commission (KIP) Mediator in Yogyakarta was based on the provisions of the Supreme Court Regulation Number 2 of 2011 concerning Procedures for Settling Public Information Disputes and Article 35 paragraph (1) Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness states that the Public Information Commission is a quasi-judicial institution. The mediation process at the Yogyakarta Regional Public Information Commission is handled by a Mediator who will produce three things, first, the mediation process reaches an agreement and is stated in a final and binding decision. Second, mediation does not reach an agreement, the Mediator will fail the Mediation Statement. Third, mediation only reaches part of the agreement. The obstacles to resolving public information disputes in the Special Region of Yogyakarta are the lack of understanding of the parties regarding transparency or public information disclosure, the problem of the absence of parties and institutional independence. Second, the right solution for resolving public information disputes through mediation by the Public Information Commission Mediator (KIP) in Yogyakarta is first, the arrangement of authority regarding the arrangement of functions and tasks, the executive institution of KIP Decision, KIP Affirmation as a quasi-judicial institution and the independence of KIP institutions through amendment to Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness. Second, the prospect of the Law for the implementation of the executive function of the Decision of the Public Information Commission by Ombusdman of the Republic of Indonesia.
Kata Kunci : Information Disputes, Public Information and Mediation.