Laporkan Masalah

Legal Analysis on the Application of the International Bar Association (IBA) of Conflict of Interest Guidelines In Determining Arbitrator's Independence and Impartiality in Indonesian Arbitration System.

HEZA RAMANDA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemeriksaan mendalam terhadap kompatibilitas International Bar Association (IBA) on Conflicts of Interest Guidelines tentang Konflik Kepentingan terhadap Undang-Undang Arbitrase Indonesia, khususnya mengenai metode untuk lebih jauh membedakan kata Independensi dan imparsialitas arbiter Indonesia ketika dihadapkan pada masalah Penunjukan berulang terhadap Arbiter. Penelitian Hukum ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif dengan menggunakan metode Normatif - Empiris, dipandu oleh karya-karya cendekiawan yang diterbitkan, artikel, dokumen dan hukum kasus arbitrase internasional, dan wawancara langsung dengan arbitrator Indonesia, untuk lebih jauh membedakan masalah Penunjukan berulang Arbiter dalam arbitrase internasional sistem, dan membandingkannya dengan sistem arbitrase Indonesia. Melalui metode tersebut, penelitian hukum ini menetapkan bahwa ketentuan yang terkandung dalam Undang-Undang Arbitrase Indonesia tidak cukup dalam mengatur masalah kompetensi arbiter karena teknologi informasi (TI) yang terus berkembang sehingga membuat definisi independensi dan imparsialitas menjadi semakin kabur. Karena kata independensi dan imparsialitas sangatlah sulit untuk didefinisikan, dikarenakan ia memiliki definisi yang luas, dan dengan demikian membuka lebih banyak ruang multi-interpretasi, yang dapat merusak arbitrase itu sendiri. Oleh karena itu, dengan memasukkan definisi yang ditetapkan oleh IBA Guidelines, khususnya di bawah Bagian 3.1.3, yang didalamnya menempatkan masalah Penunjukan berulang terhadap Arbiter yang terkandung dalam Daftar Oranye-nya, yang mendefinisikan situasi tersebut sebagai situasi yang dapat menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas arbiter.

This research aims to provide an in-depth examination of the compatibility of the International Bar Association on Conflicts of Interest Guidelines to the Indonesian Arbitration Law, specifically on methods to further discerns Indonesian arbitrators independence and impartiality when it is faced with an issue of Repeat Arbitrators. This Legal Research is conducted through descriptive approach using the Normative-Empirical method, guided by published works of scholars, articles, documents and international arbitration case laws, and a direct interview with Indonesian arbitrator, to further contrasts the issue of Repeat Arbitrators in International arbitration system, and compares it with the Indonesian arbitration system. Through such method, this legal research determined that the provisions contained within the Indonesian Arbitration Law is insufficient in governing the issue of arbitrators competence due to ever-advancing information technologies (IT) that made the definition of independence and impartial becomes increasingly blurred. Since the wording of independence and impartial are difficult to define, as it possesses vast definitions, thus opens more room of multi interpretations, which in turn, may possibly undermine the arbitration itself. Therefore, by incorporating the definitions set by the IBA Guidelines, specifically under the Section 3.1.3, where it places the issue of Repeat Arbitrators under its Orange List, which defined as situations that may raise doubts to the impartiality and independence of the arbitrator.

Kata Kunci : Arbitration, Conflict of Interests, ADR, IBA Guidelines, Section 3.1.3 Orange List, Repeat Arbitrators, Repeat Appointments, Arbitration System.

  1. S1-2019-359229-abstract.pdf  
  2. S1-2019-359229-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-359229-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-359229-title.pdf