Analisa Yuridis atas Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Berdimensi Internasional ditinjau dari UU No. 24 Tahun 2009
GITA ANGGI ALISA, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan berlaku sosiologis kontrak berdimensi internasional yang hanya menggunakan bahasa asing setelah berlakunya UU No. 24 Tahun 2009 dan mengetahui pandangan hakim atas sengketa yang timbul dari kontrak berdimensi internasional yang tidak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ditinjau dari UU No. 24 Tahun 2009. Metodologi dalam penelitian ini bersifat yuridis-normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menyimpulkan 2 (dua) hal; Pertama, setelah keberlakuan Pasal 31 UU No.24 Tahun 2009 masih terdapat subjek hukum Indonesia yang sepakat dengan subjek hukum asing untuk menggunakan bahasa asing dalam kontrak jual beli berdimensi internasional, dengan mempertimbangkan kedudukan dan posisi tawar subjek hukum Indonesia yang cenderung lemah yang dibuktikan dengan kemampuan penuh subjek hukum asing dalam menyediakan objek jual beli sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan, serta sejauh ini hanya Bahasa Inggris yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli internasional untuk mencapai kesepakatan bagi para pihak. Kedua, hakim pemutus perkara dan hakim bukan memutus perkara memiliki pandangan yang berbeda dalam mengkaji sengketa hukum yang timbul dari kontrak berdimensi internasional yang tidak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berdasarkan aspek hukum perjanjian Indonesia. Hakim pemutus perkara memandang pelanggaran atas Pasal 31 UU No.24 Tahun 2009 merupakan pelanggaran undang-undang sebagai bagian dari causa yang halal dalam syarat sah perjanjian (Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata), sedangkan hakim bukan memutus perkara cenderung mengkaji penentuan bahasa yang berlaku dalam kontrak berdimensi internasional merupakan kebebasan para pihak untuk mencapai kesepakatan (Pasal 1320 butir 1 KUHPerdata) yang wajib disertai dengan asas itikad baik, mengingat terdapat penafsiran yang berbeda atas penerapan Pasal 31 UU No.24 Tahun 2009.
This research aims to know the sociology force applies of the international contract which only using foreign language after the enactment of Law Number 24 of 2009 and to know the judges’ point of view over a dispute arrising from international contract which is not translated into Indonesian language under the perspective of Law Number 24 of 2009. The methodology of this research has the nature of juridical-normative. It is a legal research conducted by the way to research secondary data as the basic material to be researched by the way to search for the laws and regulations and literatures related to the legal issues. The research result sums up into 2 (two) items; First, after the enactment of Article 31 Law Number 24 of 2009, there is an Indonesian legal subject who deals with foreign legal subjects to use foreign language in international sale and purchase contract, considering that the position and the bargaining power of Indonesian legal subject tends to be weak as proved by the full competency of foreign legal subjects in order to provide the object of sale purchase in accordance to the quality and quantity as required and so far only English Language is might to be used as a communication tool for international sale purchase transaction in order to reach a consent of the parties. Second, Judge of the case decision maker and the Judges outside the case have the different point of view in order to review legal dispute arrising from the international contract which is not translated into Indonesian language under the legal aspect of Indonesian contract. Judge of the decision maker considers that the breach of Article 31 of Law Number 24 of 2009 is a breach of law as a part of causa yang halal (admissible cause) in the conditions required for the validity of contract (Article 1320 point 4 Indonesian Civil Code), whilst Judges outside the cause tend to review the determination of the governing language in international contract is a freedom of the parties in order to reach a consent (Article 1320 point 1 Indonesian Civil Code) that has to be accompanied with good faith principle, considering that there is a different interpretation over the applicable of Article 31 of Law Number 23 of 2009.
Kata Kunci : Bahasa Indonesia, Kontrak Berdimensi Internasional, UU No. 24 Tahun 2009