KAJIAN YURIDIS PENETAPAN PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA (ANALISIS PENETAPAN NO. 46/PDT.P/2016/PN.SKT DAN PENETAPAN NO. 71/PDT.P/2017/PN.BLA)
MARISA EKA CAHYA, Dr. Ninik Darmini S.H., M.Hum.
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana pengaturan mengenai izin perkawinan beda agama yang berlaku di Indonesia. Khususnya dasar pertimbangan hakim memutuskan mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama dalam Penetapan No. 46/ Pdt.P/ 2016/ Pn.Skt dan dasar pertimbangan hakim menolak mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama dalam Penetapan No. 71/ Pdt.P/ 2017/ Pn.Bla. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung dengan wawancara narasumber. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menekankan kepada penggunaan data sekunder, sedangkan dukungan wawancara narasumber untuk memperjelas pemahaman terhadap data sekunder. Data yang digunakan dalam tesis ini adalah data sekunder, yang mana data tersebut diperoleh dari bahan kepustakaan. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, dan alat penelitian yang digunakan yaitu studi dokumen. Analisis dalam tesis ini menggunakan analisis data kualitatif . Hasil penelitian menunjukan bahwa di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak memuat aturan secara jelas mengenai perkawinan beda agama, mengenai dilarang ataukah diperbolehkan. Atas dasar kekosongan hukum itu Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 1400K/ Pdt/ 1986 yang menyatakan memberikan izin dengan dasar Hak Asasi Manusia setiap warga negara yang harus dilindungi dan kekosongan hukum tersebut harus di isi agar tidak terjadinya penyelundupan - penyelundupan hukum di masyarakat. Berdasarkan Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, dasar penerimaan permohonan izin perkawinan beda agama dalam Penetapan No. 46/ Pdt.P/ 2016/Pn.Skt mengacu pada kekosongan hukum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan beda agama dan dasar penolakan permohonan izin perkawinan beda agama dalam Penetapan No. 71/ Pdt.P/ 2017/ Pn.Bla. mengacu kepada hukum agama para pemohon yang melarang pelaksanaan perkawina beda agama.
This study aims to find out and to analyze how the rules for interfaith marriage permit are applied in Indonesia. It focuses on the basis of the judge’s decision to grant interfaith marriage permit in Decision No. 46/ Pdt.P/ 2016/ Pn. Skt and the basis of the judge’s decision to refuse the marriage permit in Decision No. 71/ Pdt.P/ 2017/ Pn. Ba. This study is a normative juridical research conducted by doing an interview. The normative legal research was conducted to emphasize the use of secondary data, while the interviewer’s support was used to clarify the understanding of secondary data. The data of this study were secondary data obtained from analytical materials. The data were then collected using documentation method, and the research tools were in the form of document studies. The analysis of this study used qualitative data analysis. The results of this study reveal that Law No. 1 Year 1974 does not imply clear rules regarding interfaith marriages, whether it is prohibited or granted. On the basis of the legal vacuum, the Supreme Court issues Decision No. 1400K/ Pdt/ 1986 stating that the grant for Human Rights–based permit to every citizen. It is said that every citizen must be protected and the legal vacuum must be filled, so the legal smuggling will not performed in society. Therefore, it can be concluded that the basis of the approval for interfaith marriage permit in Decision No. 46/ Pdt.P/ 2016/ Pn.Skt refers to the legal vacuum in Law No. 1 Year 1974 concerning interfaith marriages and the basis for refusing the interfaith marriage permit in Decision No. 71 / Pdt.P / 2017 / Pn.Bla refers to the applicants’ religious law prohibiting the implementation of interfaith marriages.
Kata Kunci : Perkawinan, Izin Perkawinan, Perkawinan Beda Agama