Laporkan Masalah

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG TIDAK DISAHKAN OLEH PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN (PUTUSAN KASASI NOMOR: 585/K/Pdt/2012 DAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR: 598/PK/Pdt/2016)

SHRI PUJIANTI, R. A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dibatalkannya Akta Perjanjian Perkawinan terhadap pihak ketiga dalam kasus pada Putusan Nomor 598/PK/Pdt/2016 dan untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Kasasi Nomor 585/K/Pdt/2012 memberikan dasar pertimbangan yang berbeda dengan Putusan Nomor 598/PK/Pdt/2016 berkaitan dengan pembatalan Akta Perjanjian Perkawinan yang tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dengan narasumber. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Wawancara dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dibatalkannya akta perjanjian perkawinan yaitu perjanjian perkawinan tidak mengikat para pihak yang membuatnya, kedudukan harta suami dan istri yang semula terpisah menjadi harta bersama, pembatalan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga melakukan hubungan hukum dengan suami dan istri sebelum akta perjanjian perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perbedaan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan mengenai pembatalan Akta Perjanjian Perkawinan yang tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan adalah karena perbedaan pertimbangan hukum di dalam dua putusan tersebut. Majelis Hakim pada Putusan Kasasi Nomor 585/K/Pdt/2012 berpendapat bahwa bagi para pihak yang membuat perjanjian perkawinan berlaku asas Pacta Sunt Servanda, sedangkan Majelis Hakim pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 598/PK/Pdt/2016 mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perbedaan pertimbangan tersebut dikarenakan hakim memiliki kebebasan dan tidak terikat pada putusan pengadilan sebelumnya. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Pegawai Pencatat Perkawinan

The goals of this study are to understand and analyze the legal consequences of the cancellation of Prenuptial Agreements to third party in the case of Decision No. 598/PK/Pdt/2016 and to understand and analyze the reasons why Court of Cassation, Decision No. 585/K/Pdt/2012 had different considerations from Decision No. 598/PK/Pdt/2016 regarding the cancellation of Prenuptial Agreements that are not authorized by marriage registrars. This study is a normative law study which is supported by interviews. This study uses literature study to collect secondary data which include primary, secondary and tertiary sources of law. In this study, the interviews are conducted based on guidelines. The data gained from the interviews are then analyzed in in a qualitative way. The finding of this study shows that there were several legal consequences due to the cancellation of prenuptial agreements: prenuptial agreements did not bind parties, properties of the husband and wife which were originally separated became joint properties, the cancellation did not cause legal consequences on third party as long as the third party conducts a legal relation with the husband and wife before the prenuptial agreements are authorized by marriage registrars. The different considerations used by judges in releasing the verdicts on the cancellation of Prenuptial Agreements that are not authorized by marriage registrars are due to the different law considerations used in the two decisions. The Panel of Judges of Court of Cassation, Decision No. 585/K/Pdt/2012 believed that the Pacta Sunt Servanda principle applied to the parties, while the Panel of Judges on Judicial Review No. 598/PK/Pdt/2016 made a decision based on Law No. 1/1974 Article 29 Section (1) on Marriage. The different considerations were possible because the judges had the freedom and were not bound by previous court decisions. Key Words: Prenuptial Agreement, Marriage Registrar

Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan, Pegawai Pencatat Perkawinan

  1. S2-2019-418096-abstract.pdf.pdf  
  2. S2-2019-418096-bibliography.pdf.pdf  
  3. S2-2019-418096-tableofcontent.pdf.pdf  
  4. S2-2019-418096-title.pdf.pdf