Laporkan Masalah

EKSISTENSI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR8 DAN 9 TAHUN 2006 TERHADAP PENCEGAHAN KONFLIK ANTAR AGAMA DALAM PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT

VERDY, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) politik hukum dan dasar pemikiran munculnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait pembangunan rumah ibadat, (2)kelemahan dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terhadap pencegahan konflik antar agama dalam pembangunan rumah ibadat dan (3) Untuk Mengkaji dan merumuskan bagaimana seharusnya substansi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 dalam pembangunan rumah ibadat agar dapat mencegah konflik antar agama. Penelitian ini menggunakan metode Normatif Empiris, dimana pada sisi Normatif yaitu penelitian yang difokuskan dalam penelaahan data sekunder, dan data sekunder tersebut berupa peraturan–peraturan perundang-undangan, literatur-literatur hukum, hasil penelitian dan karya ilmiah di bidang hukum, serta jurnal-jurnal hukum, sedangkan dari sisi empiris yaitu dengan melakukan wawancara pada pihak-pihak terkait. Kedua data ini akan dikolaborasikan dan akan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Politik hukum dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait pembangunan rumah ibadat adalah politik hukum demokratis yang menghasilkan produk hukum berkarakter responsif, sedangkan dasar pemikiran dari peraturan ini adalah karena urgensi dari pengaturan kehidupan umat beragama yang sangat penting, (2) Kelemahan dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait pembangunan rumah ibadat adalah dari sisi karakter hukum yang masih responsif seharusnya diubah menjadi yang bersifat otonom, budaya hukum yang dibentuk tidak mencerminkan Pancasila, solusi yang ditawarkan tidak bersifat solutif, dan ternyata peraturan ini sama sekali tidak dapat mencegah konflik dalam pembangunan rumah ibadat, dan (3) seharusnya substansi dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait pembangunan rumah ibadat adalah hukumnya harus diubah menjadi hukum yang bersifat otonom dan memaksa, hukumnya harus dapat diterima dan melindungi semua agama, dan peraturan pembangunan ini harus memperhatikan denominasi agama.

The purpose of the study is to find out and analyze (1) legal politics and the rationale for the emergence of Joint Regulations of the Minister of Religion and Minister of Home Affairs Number 8 and 9 in relation to the construction of houses of worship, (2) weaknesses of the Joint Minister of Religion Regulation and Number 8 and 9 of 2006 on the prevention of inter-religious conflicts in the construction of synagogues and (3) To review and formulate the substance of Joint Minister of Religion and Minister of Home Affairs Regulation No. 8 and 9 of 2006 in the construction of houses of worship in order to prevent inter-religious conflict. This study uses the Empirical Normative method, where on the Normative side is research focused on the study of secondary data, and secondary data in the form of legislation, legal literature, research results and scientific work in the field of law, and journals law, while from the empirical side that is by conducting interviews with related parties. Both of these data will be collaborated and will be analyzed using qualitative methods. The results of this study indicate that (1) The legal politics of the Joint Minister of Religion and Home Affairs Ministerial Regulations Number 8 and 9 concerning the construction of synagogues are democratic legal politics that produce responsive legal products, while the rationale for this regulation is due to urgency (2) The weakness of the Joint Regulation of the Minister of Religion and the Minister of Home Affairs Number 8 and 9 of 2006 regarding the construction of houses of worship is that in terms of the still responsive character of the law it should be transformed into a autonomous, legal culture formed does not reflect the Pancasila, the solution offered is not solutive, and it turns out that this regulation cannot prevent conflict in the construction of houses of worship, and (3) the substance of the Joint Regulation of the Minister of Religion and Minister of Home Affairs Number 8 and 9 in 2006 the synagogue is the law a must be converted into a autonomous and compelling law, the law must be acceptable and protect all religions, and this development rule must pay attention to religious denominations.

Kata Kunci : Pembangunan rumah ibadat, peraturan bersama, konflik antar agama

  1. S2-2019-402787-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402787-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402787-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402787-title.pdf