PEMBANGUNAN JALAN TOL LEBIH PENTING DARI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (?) : MENGKRITISI KONSEP KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA
MUHAMMAD FIKRI ALAN, Rafael Edy Bosko
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMDi Indonesia, makna kepentingan umum belum dirumuskan secara maksimal. Kepentingan Umum yang seharusnya diartikan sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat, masih diartikan semata-mata kepentingan negara, dan lebih khusus diartikan sebagai kepentingan pembangunan jalan tol. Hal ini disinyalir akan mengancam upaya-upaya mewujudkan kemandirian pangan, karena Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) tidak termasuk ke dalam objek kepentingan umum itu. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU PLP2B dan Pasal 10 UU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mendeklarasikan bahwa pada prinsipnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, demi nama kepentingan umum, lahan tersebut dapat dialihfungsikan. Hal ini jelas membedakan dan memisahkan PLP2B dari makna Kepentingan Umum. Artinya, PLP2B bukan termasuk kepentingan umum dalam arti kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penelitian ini akan membahas mengenai faktor-faktor apa yang mempengaruhi tidak masuknya PLP2B itu ke dalam makna kepentingan umum, dan bagaimana pengaturan yang ideal di masa yang akan datang. Penelitian ini akan menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan metode pendekatan Statute Approach, Conseptual Approach, dan Comparative Approach. Adapun hasil dari pembahasan pertama adalah, diartikannya kepentingan umum sebagai semata-mata pembangunan infrastruktur, menjadi faktor utama, mengapa PLP2B tidak termasuk ke dalam makna kepentingan umum itu. Hal ini terlihat dari Risalah Sidang dan Naskah Akademik UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Selain itu, PLP2B juga tidak masuk ke dalam proyek-proyek strategis pemerintah, sehingga kedudukannya yang mulai terlupakan dan dianggap tidak penting lagi. Sedangkan hasil dari pembahasan kedua adalah setidaknya terdapat 3 hal utama yang menjadi poin penting dalam perbaikan pengaturan mengenai kepentingan umum dan PLP2B di Indonesia. Pertama memasukkan PLP2B, dimana salah satunya adalah upaya untuk melakukan pencetakan lahan pertanian baru ke dalam objek kepentingan umum, kedua menjadikan tanah hasil pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu sebagai salah satu objek Reforma Agraria, dan ketiga penegasan kedudukan objek kepentingan umum yang tidak bersifat hierarkis.
In Indonesia, the meaning of public interest has not been formulated absolutely. Public interests that should be interpreted as the interests of the nation, state and society, are still interpreted solely by the interests of the state, and are more specifically interpreted as the interests of toll road development. This is alleged to threaten efforts to realize food independence, because the Sustainable Food Agriculture Land Protection (PLP2B) is not included in the object of public interest. Article 44 paragraph (1) and paragraph (2) of the PLP2B Law and Article 10 of the Law on Land Procurement for Public Interest declare that in principle the Sustainable Food Agriculture Land is prohibited and cannot be converted. However, in the name of public interest, the land can be converted. This clearly distinguishes and separates PLP2B from the meaning of Public Interest. This means that PLP2B does not include "public interest" in the sense of the interests of the nation, state and society that must be realized by the government and used as much as possible for the prosperity of the people. This study will discuss what factors influence the inclusion of PLP2B into the meaning of public interest, and how the ideal arrangement in the future. This study will use the Normative Juridical method, with the Statute Approach, Conceptual Approach, and Comparative Approach method. The results of the first discussion are that the meaning of public interest as merely infrastructure development is the main factor, why PLP2B is not included in the meaning of public interest. This can be seen from the Minutes of the Academic Texts and Manuscripts Act No. 41 of 2009 concerning the Protection of Sustainable Food Agricultural Land and Law No. 2 of 2012 concerning the Procurement of Land for Public Interest. In addition, PLP2B is not included in the government's strategic projects, so that its position begins to be forgotten and is considered not to be importance. While the results of the second discussion are at least three main things which are important points in improving regulation regarding public interest and PLP2B in Indonesia. The first included PLP2B, where one of them was an effort to print new agricultural land into objects of public interest, secondly making land from land acquisition for public interest as one of the objects of Agrarian Reform, and thirdly affirming the position of objects of public interest that were not hierarchical.
Kata Kunci : Kepentingan Umum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pembangunan Jalan Tol