Laporkan Masalah

PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN DRAFT PERJANJIAN STANDAR OLEH NOTARIS DI KOTA TASIKMALAYA

DEISTY RASHATI, Dr. Ninik Darmini, S.H, M.Hum

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui peranan Notaris dalam pembuatan perjanjian kredit berdasarkan draft perjanjian standar oleh Notaris di Kota Tasikmalaya. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini terkait dengan bagaimana peranan Notaris dalam pembuatan perjanjian kredit berdasarkan draft perjanjian standar dikaitkan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJNP serta Pasal 3 angka 4 Kode Etik Notaris di Kota Tasikmalaya dan bagaimana keautentikan perjanjian kredit yang dibuat berdasarkan draft perjanjian standar oleh Notaris di Kota Tasikmalaya. Semua dikaji berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris. Penelitian hukum ini menggunakan metode yang bersifat normatif-empiris sehingga jenis penelitian ini terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu penelitian dengan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan yaitu penelitian yang langsung turun ke lapangan untuk memperoleh data primer. Data yang telah diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif yaitu menggabungkan kedua data tersebut guna memperoleh penyelesaian masalah. Hasil dari penelitian ini dapat ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, Peran Notaris dalam pembuatan perjanjian kredit berdasarkan draft standar perjanjian kredit di Kota Tasikmalaya terbatas pada klausula-klausula baku yang telah dibakukan oleh pihak bank. Adanya klausula debatable untuk diterapkan dalam substansi perjanjian kredit notariil yang dibuat berdasarkan draft standar perjanjian kredit membuktikan bahwa Notaris yang bersangkutan kurang mencermati, memahami dan meneliti draft standar perjanjian kredit yang diberikan oleh pihak bank sehingga dalam hal ini Notaris yang bersangkutan tidak menjalankan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJNP dan Pasal 3 angka 4 Kode Etik Notaris dengan baik. Kedua, adanya klausul yang melanggar ketentuan Undang-Undang dalam substansi perjanjian kredit yang dibuat berdasarkan draft standar perjanjian kredit mengakibatkan akta tidak autentik sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

This legal was aimed to determinestandard agreementbill-based role of notary in making credit agreementconducted by public notaries in Tasikmalaya. The problems raised in writing this legalwere related to how the standard agreementbill-basedrole of notary in making credit agreements was associated with Article 16 section (1) letter a in Notary Position Law and Article 3 number 4 in Notary Code of Ethics in Tasikmalaya and how the credit agreement is based on bill standard agreement issued conducted by public notaries in Tasikmalaya. All related problems were then analyzed according to Civil Law, Notary Position Law, Notary Code of Ethics. This legal research used a normative-empirical method so that the type of this research consists of case study and field study. The former applied document studies to obtain secondary data, while the latter was directly performedin the research area to obtain primary data. The data were qualitatively analyzed by combining the two data in order to havethe problems solved. The results of this research can be drawn into 2 (two) conclusions. First, the role of notary in making standard bill ofcredit agreements in Tasikmalaya was limited to standard clauses that have been standardized by the bank. The presence of debatable clauses to be applied in the making of substance of standard bill of credit agreement-based notarial credit agreement confirmed that the notary had not been closely looking, understanding and examining the standardbill of credit agreement provided by the bank so that in this case the notary did not comply with Article 16 section (1) letter a in Act of Notary Position and Article 3 number 4 inNotary Code of Ethics in a proper way. Second, the presence of clauses that violated the provision of the Act in the substance of the standard bill of credit agreement resulted in an inauthentic deed, thus it had not got the power perfectly verified.

Kata Kunci : Peran Notaris, Perjanjian Kredit, Perjanjian Standar

  1. S2-2019-417984-abstract.pdf  
  2. S2-2019-417984-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-417984-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-417984-title.pdf