Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Hal Terjadi Kesalahan dan Kekeliruan Dalam Menjalankan Tugas dan Jabatannya Untuk Menggantikan Notaris yang Sedang Cuti di Kabupaten Sleman

GABRIELLA F D W, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis: Bagaimana tanggung jawab Notaris Pengganti dalam hal terjadi kekeliruan dalam menjalankan tugas dan jabatannya untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan sifat penelitian adalah penelitian hukum deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data primer adalah teknik non-random purposive sampling. Setelah data terkumpul lalu dianalisis dengan metode analisis kualitatif dan selanjutnya diuraikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, Notaris yang akan mengambil hak cuti harus mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan Notaris Pengganti kepada pejabat yang berwenang. Persyaratan notaris pengganti yaitu warga negara Indonesia, berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit dua tahun. Kewenangan dan tanggung jawab Notaris Pengganti sama seperti tanggungjawab notaris yaitu lahir dari suatu kewajiban dan kewenangan yang diberikan kepada Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Kewajiban dan kewenangan tersebut mulai berlaku dan mengikat sejak Notaris pengganti mengucapkan sumpah jabatannya. Untuk setiap kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh Notaris Pengganti dalam menjalankan tugas dan jabatannya, Notaris Pengganti harus bertanggung jawab secara pribadi walaupun protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol Notaris. Bentuk pertanggungjawaban dari Notaris Pengganti berupa pertanggungjawaban secara perdata, pidana, pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

This study aims to examine and analyze: How the responsibility of the subtitute notary in the event of errors and mistakes in carrying out the duties and positions to replace on leave notary in Sleman Regency. This research is empirical normative legal research with the character of research is descriptive legal research. The data collected by Non random purposive sampling technique. After the data is collected then being analyze by qualitative analysys methods and then described in descriptive form. Based on the results of the research, the notary who will take the right of leave must submit a written proposal of leave accompanied by a proposal to appoint a substitute notary to the authority. The requirement of a substitute notary is an Indonesian citizen, a law degree, and has worked as a notary office employee for at least two years. The authority and responsibility of the substitute notary is the same as in the notary, which is born from an obligation and authority given to the notary in carrying out his duties and positions. These obligations and authorities take effect and are binding since the subtitute notary takes his oath of position. For every errors and mistakes made by a substitute notary in carrying out his duties and positions, the subtitute notary must be personally responsible even though the notary protocol has been submitted or transferred to the notary protocol keeper. The responsibility of the substitute notary in the form of civil, criminal liability, responsibility based on the notarial position regulations and notary code of ethics.

Kata Kunci : Notaris, Notaris Pengganti, Cuti Notaris, Pertanggungjawaban Notaris Pengganti

  1. S2-2019-402964-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402964-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402964-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402964-title.pdf