Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Sebagai Upaya Pencegahan Money Laundering oleh Pejabat Lelang Kelas II
NAZALIA ARINA NADINA, Dwi Haryati, S.H., M.H.
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam mengenai relevansi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Pejabat Lelang Kelas II dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang, mengkaji penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Pejabat Lelang II, serta mengetahui dan menganalisis kendala dan solusi yang dihadapi oleh Pejabat Lelang Kelas II dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian ini merupakan yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan mendasarkan pada bahan penelitian yang berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier, sedangkan data primer diperoleh langsung dari subjek penelitian berupa narasumber dan responden. Cara dan alat pengumpul data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif yang menyimpulkan hasil peneltian dari yang bersifat umum ke yang khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan rawannya pencucian uang yang dilakukan melalui lelang, menyebabkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengawas Pejabat Lelang Kelas II, mengeluarkan peraturan menteri keuangan yang memperluas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tidak hanya kepada pihak pelapor yang tercantum dalam UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, akan tetapi juga kepada Pejabat Lelang Kelas II. Selain itu hasil penelitian ini juga menjelaskan bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada kenyataannya dilakukan melalui blangko pernyataan dan/atau teknik wawancara dengan klien / penghadap. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yaitu adanya aturan teknis yang mengatur mengenai pelaksanaan prinsip tersebut oleh Pejabat Lelang Kelas II dianggap kurang lengkap dan multi tafsir oleh karenanya diperlukan perbaikan peraturan-peraturan tersebut sehingga prinsip tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pejabat Lelang Kelas II.
The purpose of this research is to analyze in depth the relevance of the Principles of Identifying Service Users by Class II Auction officers as an act to preventing money laundering, reviewing the application of the Principles of Identifying Service Users by Class II Auction Officer, also knowing and analyzing the obstacles and solutions faced by Class II Auction Officers in applying the Principles of Identifying Service Users as an effort to prevent money laudering crime. The type of this research is empiric juridical in form of descriptive based on research material derived from secondary data in the form of primary, secondary, tertiary legal materials, while the primary data is obtained directly from the research subjects in the form of interview result. The methods and tools for collecting primary data are obtained through interviews with respondents, while secondary data is obtained through document studies. The result of this research is qualitatively analyzed then it can be drawn conclusions using deductive thinking method and concluded the result of the research from general to specific. The results of this research indicate that the vulnerability of money laundering conducted through auctions, especially auction of voluntary non-execution, causes the Ministry of Finance through the Directorate General of State Wealth (DJKN) as supervisor of Class II Auction Officials to issue a Finance Minister Regulation extending the application of the Principles of Identifying Service Users not only to the reporting parties listed in the Republic of Indonesia Regulation Number 8 Year 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crime, but also to Class II Auction officials. In addition, the result of this research also explained that the application of the Principles conducted by identifications, verifications, and monitoring of auction transaction was carried out through blank statement and/or interview technique with the client. The result of this research also indicate that there are several obstacles in applying the Principles of Identifying service user, misunderstanding by the DJKN that class II Auction officer are considered as reporting parties, while actual Class II Auction Officer are not listed as reporting parties, other than technical rules regulating the implementation of these principles by Class II Auction Officers is considered to be less complete and multi-interpretative, therefore it is necessary to improve these regulations so that the principle can be implemented properly by Class II Auction Officers.
Kata Kunci : Pejabat Lelang Kelas II, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Lelang, Money Laundering