KAJIAN YURIDIS PENUNJUKAN DESA PAKRAMAN SEBAGAI SUBYEK HAK KEPEMILIKAN BERSAMA (KOMUNAL) ATAS TANAH (Studi Kasus di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali)
CANINA ASMARA PUTRI, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTesis ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum krama desa yang menempati tanah pekarangan desa (PKD) sebagai obyek hak kepemilikan bersama (komunal) sebagai konsekuensi pasca diberlakukannya Perda Nomor 3 Tahun 2001 dan Kepmen Nomor 276 Tahun 2017 serta siapakah yang dapat mewakili desa pakraman sebagai subyek hak milik atas tanah untuk dapat bertindak suatu perjanjian dengan pihak ketiga pasca diberlakukannya Kepmen Nomor 276 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan data primer yang diperoleh dari para responden dan narasumber serta data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, kedudukan hukum krama desa yang menempati tanah pekarangan desa (PKD) sebagai obyek hak kepemilikan bersama (komunal) sebagai konsekuensi pasca diberlakukannya Perda Nomor 3 Tahun 2001 dan Kepmen Nomor 276 Tahun 2017 adalah krama desa berkedudukan hukum yang semakin kuat dan jelas dari sebelumnya di mata hukum nasional. Diktum Ketiga dalam Kepmen 276 Tahun 2017 memberi peluang bagi Notaris untuk membuatkan perjanjian dalam bentuk tertulis sehingga otentik dan memberikan kepastian hukum dibandingkan dengan perjanjian di bawah tangan. Kedua, desa pakraman sebagai subyek hak milik atas tanah untuk dapat bertindak suatu perjanjian dengan pihak ketiga pasca diberlakukannya Kepmen Nomor 276 Tahun 2017 diwakili oleh Bendesa Adat desa pakraman setempat. Didahului dengan rapat di tingkat banjar kemudian hasil rapat yang berupa Paum (Keputusan Rapat) dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh Bendesa Adat dan wakil dari pihak banjar yang berwenang untuk itu. Paum tersebut kemudian dibawa ke Notaris untuk dijadikan sebagai dasar dalam membuat perjanjian antara pihak krama desa dengan pihak ketiga.
This thesis aims to analyze the legal standing of villagers (Krama Desa) who occupy the village customary land (Tanah Pekarangan Desa-PKD) under the communal rights after the enactment of Regional Regulation Number 3 of 2001 and Ministerial Decision Number 276 of 2017, and the eligible party to represent Desa Pakraman as the holder of land rights to conclude agreement with the third parties after the enacment of Ministerial Decision Number 276 of 2017. This study is an empirical judicial research based on primary data collected from the respondents and resource persons, and secondary data which consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The method of this research is descriptive-analytical. Based on the results of the study, it can be concluded that: first, after the enactment of Regional Regulation Number 3 of 2001 and Ministerial Decision Number 276 of 2017, the villagers (krama desa) who occupy the village customary land (Tanah Pekarangan Desa-PKD) under the communal rights have a stronger legal standing in national law system. The third dictum of Ministerial Decision Number 276 of 2017 gives an authority to notary to formulate the agreement between the villagers (Krama Desa) and third parties into authentic deed rather than private deed, thereby provides legal certainty for the concerning parties. Second, Desa Pakraman, represented by Tribal Chief (Bendesa Adat) of Desa Pakraman as the holder of the land rights is eligible to conclude agreements with the third parties after the enactment of The Ministerial Decree Number 276 of 2017. The agreement is preceded by a meeting in the level of sub-village (Banjar), then the result of the meeting called Paum is signed by the Tribal Chief and the Sub-Village Head. The Paum is brought before the notary as the principle permit to conclude agreement with the third parties.
Kata Kunci : Desa Pakraman, Subyek Hak Komunal, Perjanjian