DENDA TILANG DALAM PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA
RAHMY PUTRI YULIA K, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., (HR).Ph.D,
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian Tesis yang dilakukan oleh Peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui penerapan mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di masyarakat dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian Tesis ini adalah metode penelitian hokum normative yaitu menelaah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan lain yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas serta penerapannya di dalam masyarakat, dengan menganalisa secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan gambaran seteliti mungkin mengenai penerapan mekanisme perkara pelanggaran lalu lintas dikarenakan adanya dualism penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas sehingga dapat menjawab rumusan masalah yang diteliti oleh penulis dalam tesis ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat hokum wilayah Jakarta Pusat menggunakan 2 (dua) mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Dua mekanisme tersebut adalah tilang dan e-tilang. Perbedaan penerapan tilang dan e-tilang berdasarkan penelitian yang dilakukan di wilayah hukum Jakarta Pusat adalah : dalam hal melakukan pembayaran, system tilang pelanggar melakukan pembayaran dendanya langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah ada putusan denda dari hakim, sedangkan e-tilang pelanggar melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk sebelum dan / atau setelah ada putusan hakim; dalam hal mengetahui putusan hakim, system tilang pelanggar mengetahui putusan dengan mendatangi langsung kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan e-tilang mendapatkan notifikasi / pemberitahuan melalui aplikasi yang telah dipasang dalam handphone android; dalam hal pengambilan barang bukti, system tilang pengambilan barang bukti baru dapat dilakukan setelah pelanggar membayarkan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan e-tilang dapat mengambil barang bukti setelah membayar denda maksimum pada saat pelanggar tertangkap polisi.
Thesis Research conducted by the Researcher has a purpose to know the application of settlement mechanism of traffic violation case in society and its conformity with applicable law and regulation. The research method used in this thesis research is normative law research method that is to review Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transportation and other regulations regulating traffic violation and its application in society, by analyzing descriptively qualitative to get as accurate description as possible about the application of traffic violation crime mechanism due to the duality of the settlement of traffic violation cases so that it can answer the formulation of the problem studied by the author in this thesis. The results of this study indicate that in the legal community of the Central Jakarta area uses 2 (two) mechanisms for the settlement of traffic violation cases. The two mechanisms are ticket and e-ticket. Differences in the application of tickets and e-tickets based on research conducted in the jurisdiction of Central Jakarta are: in the case of making payments, the ticketing system of the offender shall pay the penalty directly at the Central Jakarta District Court after a fine from the judge, while the e-tilang offenders make payment through a bank appointed before and / or after a judge's decision; in the case of knowing the verdict of the judge, the violator's ticketing system knows the verdict by visiting the Central Jakarta District Attorney's office directly, while the e-ticket receives notification / notification through application already installed in the android phone; in the case of collection of evidence, a new evidence collection system can be done after the offender pays directly to the Central Jakarta District Prosecutor's Office, while the e-ticket can take the evidence after paying the maximum fine when the violator is caught by the police.
Kata Kunci : Pidanadenda, pelanggaran lalulintas, Criminal penalties, traffic violations