Laporkan Masalah

PEMBEBANAN GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 624K/Ag/2017)

NOVRITA, Muhaimin, S.H.,M.Kn

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini mengenai sebuah analisis hukum terhadap sebuah putusan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pembebanan ganti kerugian akibat sebuah perbuatan melawan hukum yang terjadi pada pelaksanaan pembiayaan musyarakah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi landasan hakim dalam mengkualifikasikan perbuatan melawan hukum yang terjadi, serta apa saja alasan-alasan dalam pertimbangan hakim sehingga memutus beban ganti kerugian kepada semua pihak secara proporsional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dari narasumber, penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder antara lain mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan narasumber. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Dalam mengkualifikasikan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Termohon Kasasi, hakim tetap berpatokan pada unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam teori hukum perdata,dan disamping itu hakim juga melihat berdasarkan ketentuan prinsip syariah yaitu mengacu pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, sementara terkait penetapan beban ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim masing-masing tingkat peradilan memiliki alasan dalam pertimbangan dan putusan yang berbeda. Dalam putusan yang berkekuatan tetap (inkracht) ganti kerugian akhirnya tetap dibebankan kepada masing-masing pihak, karena hakim menilai akad pembiayaan musyarakah tetap sah dan berlaku, sehingga ketentuan mengenai ganti rugi haruslah mengacu pada ketentuan dalam akad yaitu berlandaskan kontribusi modal masing-masing yang disetorkan dan ditetapkan dalam bentuk persentase yang diatur dalam akad pembiayaan musyarakah tersebut.

This study concerning a legal analysis of a Supreme Court ruling in imposing a charge of compensation due to an illegal act that occurred in the implementation of musyarakah financing. This study aims to find out what is the basis of the judge in qualifying acts against the law that occur, as well as what are the reasons in the judge's judgment so as to decide the proportional burden of compensation to all parties. This type of research is normative legal research supported by interviews from sources, this study uses library research to obtain secondary data including primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials and resource persons. The data obtained are then analyzed qualitatively. The results showed that: In qualifying the occurrence of unlawful acts committed by the Cassation Respondent, the judge still adhered to elements of unlawful acts in the theory of civil law, and besides that the judge also viewed based on the provisions of sharia principles that refer to the Compilation of Islamic Economic Law, related to the determination of the burden of compensation due to this unlawful act, the judges at each level of the court have different reasons and judgments. In the inkracht decision, the compensation is ultimately still borne by each party, because the judge considers the musyarakah financing contract to be valid and valid, so that the provisions regarding compensation must refer to the provisions in the contract, which are based on the respective capital contributions deposited and determined in the form of a percentage set forth in the musyarakah financing agreement.

Kata Kunci : Putusan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Kerugian.

  1. S2-2019-387924-abstract.pdf  
  2. S2-2019-387924-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-387924-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-387924-title.pdf