Laporkan Masalah

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI SEBAGAI PEMBUAT AKTA KOPERASI

ANNY HARYATI RITONGA, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran dan kedudukan akta Notaris Pengganti sebagai Pembuat Akta Koperasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanggung jawab Notaris Pengganti sebagai Pembuat Akta Koperasi terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan kepada narasumber. Setelah data terkumpul, data sekunder tersebut kemudian diolah dan dianalisis. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif untuk mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini yang kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa peran Notaris Pengganti sebagai Pembuat Akta Koperasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi mengacu pada Peraturan Jabatan Notaris sebagaimana sudah tidak berlaku, dengan demikian, segala ketentuan-ketentuan Notaris mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam melaksanakan jabatannya dan kedudukan akta Notaris Pengganti sebagai Pembuat Akta Koperasi yang tidak memiliki sertifikasi dalam membuat akta koperasi tetap merupakan akta Notaris, walaupun salah satu unsur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terpenuhi, namun dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang menjadi wilayah kerja Notaris Pengganti yang bersangkutan, serta tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya menimbulkan kerugian dikemudian hari merupakan tanggung jawab Notaris pengganti, karena Notaris Pengganti merupakan pejabat umum yang mandiri setelah dilakukan sumpah jabatan, maka tanggung jawab akan terus melekat pada Notaris Pengganti meskipun sudah tidak mengemban tugas sebagai Notaris Pengganti.

This study aims to determine and analyze the role and position of the Notary Substitute deed as a Cooperative Deed Maker in various applicable laws and regulations and the Substitute Notary's responsibility as a Cooperative Deed Maker for the deed made. This research is normative legal research. The data used is the secondary data. Data mining is done by library studies and interviews conducted with informants. After the data is collected, the secondary data is processed and analyzed. The analysis was conducted in a qualitative way to classify the data aspects studied. Then conclusions related to this study were taken which were then described descriptively. The results show that the role of the Substitute Notary as the Cooperative Deed Maker stipulated in the Ministerial Decree for Cooperatives and Small and Medium Enterprises of the Republic of Indonesia Number: 98 / KEP / M.KUKM / IX / 2004 concerning Notary as a Cooperative Deed refers to the Regulation The Notary Position as it is no longer valid, thus, all the provisions of Notary refers to Law Number 2 Year 2014 concerning Amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position in carrying out its position and the position of deed of Notary Notary as a Cooperative Deed Maker do not have certification in making the cooperative deed remains a Notary deed, even though one of the elements in Article 1868 of the Civil Code is not fulfilled, but made by or before the official who is the Substitute Notary's working area concerned, and the Notary's responsibility for the deed made to cause losses in the system in the future it is the responsibility of the substitute Notary, because the Substitute Notary is an independent public official after an oath of office has taken place, the responsibility will continue to be attached to the Substitute Notary even though he has not assumed the role of a Substitute Notary.

Kata Kunci : Kata Kunci: Notaris, Notaris Pengganti, Koperasi

  1. S2-2019-402906-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402906-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402906-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402906-title.pdf