TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENGURUSAN IZIN PEMANFAATAN TANAH
MUH AKBAR, Sigid Riyanto, S.H.,M.Si
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Notaris dalam pengurusan izin pemanfaatan tanah ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan tanggung jawab Notaris ketika tidak menyelesaikan pengurusan izin pemanfaatan tanah ditinjau dari kode etik Notaris dan norma hukum. Penelitian ini lebih menekankan pada jenis penelitian normatif dengan data sekunder yang di dukung oleh data primer dan bersifat deskriptif. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan sedangkan Data primer diperoleh langsung dari narasumber di lapangan melalui wawancara dengan alat yang dipakai berupa pedoman wawancara, alat perekam dan alat tulis. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian (1) kedudukan Notaris dalam pengurusan izin pemanfaatan tanah ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris adalah sebagai pemegang kuasa kapasitasnya bukan sebagai Notaris, namun hanya sebagai pribadi bertindak dalam kedudukannya sebagai kuasa dari, untuk dan atas nama si pemberi kuasa (klien), melakukan suatu perbuatan hukum, tanpa ada kaitannya dengan tugas jabatannya sebagai Notaris.(2) tanggung jawab Notaris ketika tidak menyelesaikan pengurusan izin pemanfaatan tanah ditinjau dari kode etik Notaris dan norma hukum adalah secara kode etik yaitu dapat dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Kode Etik Notaris yaitu pemberhentian sementara dari anggota perkumpulan dan dalam norma hukum adalah secara administrasi yaitu berdasarkan kasus yang terjadi, bisa saja dikenakan sanksi administrasi, mengenai Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena sedang menjalani masa penahanan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris. Secara perdata yaitu bertanggung jawab mengenai biaya, kerugian dan bunga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365, 1239, 1800 KUHPerdata. Secara pidana yaitu dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
This research purposes to determine and analyze the Notary position in the management of permission of land use in terms of Law on Position of Notary and the responsibility of Notary when not completing the management of permission of land use in terms of Notary Ethic Code and legal norms. This research emphasizes more on the normative research type with secondary data which is supported by primary data and has descriptive nature. Secondary data obtained through library research meanwhile Primary Data obtained directly from the resource persons in the field through interview with the tools used in the form of interview guidelines, recording devices and stationary. Data were analysed qualitatively. The results of research (1) The position of Notary in the management of permission of land use in terms of Law on Position of Notary namely as a proxy and not as a Notary, but only as a person acting in his position as the proxy of, for and on behalf of the grantor (client), to do legal action, without any relation to the duties of his position as a Notary. (2) the responsibility of Notary when not completing the management of permission of land use in terms of Notary Ethic Code and legal norms namely according to Ethic Code such action could be subject to sanctions as stated in Article 6 of the Notary Ethic Code and according to legal norms, administratively that is based on the case that occurred, it could be subject to administrative sanctions, as stated in Article 9 paragraph (1) letter e of Law on Position of Notary. According to civil law then the responsibility in the form of costs, losses and interests that arise as the result of not carrying out the duties mentioned in Article 1365, 1239, 1800, of the Indonesian Civil Code. According to criminal law, it could be sentenced up to maximum four years and fines up to maximum of nine hundred rupiah as stipulated in Article 372 of the Indonesian Criminal Code regarding embezzlement.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Izin Pemanfaatan Tanah