Laporkan Masalah

THE ANALYSIS ON THE PREVENTIVE MEASURES OF NON-PERFORMING LOAN (NPL) IN THE SCOPE OF PEER-TO-PEER LENDING: A COMPARATIVE STUDY BETWEEN INDONESIA AND SINGAPORE

OMAR AVIV RAJASA, Irna Nurhayati S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk memahami dan menganalisis tentang kerangka kerja regulasi Indonesia dan Singapura, khususnya mengenai langkah-langkah pencegahan NPL dalam lingkup bidang Pinjaman P2P. Dengan menganalisis kedua kerangka kerja regulasi dari masing-masing negara, penelitian hukum ini kemudian dapat menganalisis kesesuaian akomodasi langkah-langkah pencegahan dari kerangka kerja peraturan Singapura, menjadi penegakan yang efektif dalam kerangka kerja regulasi Indonesia sendiri. Penelitian hukum ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yang memanfaatkan data penelitian yang dikumpulkan dari studi literatur dalam bentuk buku, jurnal, artikel, hukum dan peraturan, dan sumber-sumber sastra lainnya yang memberikan wawasan dan perspektif, dan bukti tidak langsung mengenai tindakan pencegahan dari NPL. Temuan-temuan penelitian hukum ini mengungkapkan bahwa ada kesesuaian yang signifikan dalam akomodasi tindakan pencegahan dari Singapura ke dalam kerangka peraturan Indonesia. Walaupun demikian, perbedaan dari sistem hukum yang diterapkan oleh Singapura dan Indonesia, dimana Singapura menerapkan sistem common law, sementara Indonesia menerapkan sistem civil law, membuatnya sehingga tindakan pencegahan harus diadaptasi dan dimodifikasi, melainkan diadopsi secara mentah dan langsung. Maka, metode implementasinya sendiri tidak akan dapat secara identik menyerupai mitra asingnya, tetapi akan diakomodasikan ke dalam langkah-langkah yang mematuhi sistem hukum Indonesia, sambil tetap mempertahankan ketentuan dan / atau prinsip yang paling signifikan.

This legal research aims to seek a better understanding of the respective regulatory frameworks of Indonesia and Singapore, specifically regarding the preventive measures of NPL in the scope of the P2P Lending field. Through analyzing both the regulatory frameworks of the respective states, this legal research is then able to analyze the suitability of accommodation of foreign preventive measures from Singapore's regulatory framework, into effective enforcement within Indonesia's own regulatory framework. This legal research implements the normative legal research method, which utilizes research data that was collected from literary studies in the form of books, journals, articles, laws and regulations, and other literary sources that provide insight and perspectives, and indirect evidence regarding preventive measures of NPL. The findings of this legal research reveal that there is present and significant suitability in the accommodation of the foreign preventive measures into the Indonesian regulatory frameworks. Though the difference of the legal systems implemented by Singapore and Indonesia, the former implementing the common law system, while the latter implements the civil law system, makes it so that the preventive measures must be adapted and modified, instead of being adopted outright. Because of this, the method of implementation itself will not be able to identically resemble its foreign counterpart, but is rather accommodated into measures that adhere to Indonesia's legal system, while still retaining its most significant articles and/or principles.

Kata Kunci : Peer-to-Peer, P2P, Lending, Fintech, Preventive Measures, Non-Performing Loan, NPL.

  1. S1-2019-350354-abstract.pdf  
  2. S1-2019-350354-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-350354-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-350354-title.pdf