PENERAPAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN KARENA ADANYA UPAYA PERDAMAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO.124K/ PDT.SUS-PAILIT/ 2011 PT ISTAKA KARYA
PUTRI OKTAVIANTI S, 4. Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui dan mengkaji penerapan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara kepailitan karena adanya upaya perdamaian; (2) Untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian apabila upaya hukum dan upaya perdamaian dalam UUK PKPU terdapat ketidakpastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang didukung dengan wawancara. Wawancara dilakukan dengan Hakim Niaga dan Advokat Kepailitan. data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen dan komunikasi langsung (face to face) yang didukung wawancara dengan narasumber dan responden. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa UUK PKPU tidak mengatur dan menegaskan bahwa debitor yang dinyatakan pailit dalam putusan kasasi di MARI dibolehkan juga mengajukan rencana perdamaian dan PK ke MARI karena Pasal 14 UUK PKPU hanya menyebutkan bahwa terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan PK ke MARI, dan Pasal 144 UUK PKPU juga hanya menyebutkan bahwa debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor. Namun dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin terjadi gugur demi hukum diatur dalam Pasal 17 ayat (5) UUK PKPU. Sehingga perdamaian yang mungkin terjadi gugur demi hukum, relevan apabila eksistensi dari upaya perdamaian kepailitan dipertanyakan. Ketiadaan aturan hukum yang konkrit dalam UUK PKPU menimbulkan multi interpretasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Multi intepretasi aturan hukum mengenai upaya hukum dan perdamaian dalam penyelesaian kepailitan membuat UUK PKPU tidak menjamin kepastian dan Ketidak pastian hukum terjadi karena sikap PT Istaka Karya sebagai debitor pailit yang menempuh dua upaya hukum secara bersamaan. Perlu dilakukan perubahan terhadap UUK PKPU dan dibentuknya lembaga pengawas dalam berlangsungnya acara kepailitan.
This study was performed to: (1) To find out and examine the application of legal certainty in the settlement of bankruptcy cases due to peace efforts; (2) To find out and review the solution if legal efforts and peace efforts in the PKPU Law are legal uncertainties. This research is empirical normative legal research supported by interviews. Interviews were conducted with Commercial Judges and Bankruptcy Advocates. the data used are secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The method of data collection is done by the documentation method with document study tools and direct communication/ face to face supported by interviews with informants and respondents. PKPU UUK does not regulate and confirm that the debtor declared bankrupt in the appeal verdict in MARI is also allowed to submit a peace plan and PK to MARI because Article 14 of the PKPU UUK only states that the decision on the application for bankruptcy statement that has obtained permanent legal force can be submitted to MARI, and Article 144 UUK PKPU also only states that bankrupt debtors have the right to offer a peace to all creditors. But in the event that the decision on bankruptcy statement is canceled, the peace that might occur after the law is regulated in Article 17 paragraph (5) UUK PKPU Law. So that peace that might happen by law, it is only natural that the existence of bankruptcy peace efforts is questionable. Research and discussion of the results and are that the absence of concrete legal rules in PKPU UUK raises multiple interpretations that result in legal uncertainty. Multi interpretations of legal rules regarding legal and peace efforts in resolving bankruptcy make PKPU UUK not guarantee certainty and legal uncertainty occurs because of the attitude of PT Istaka Karya as a bankrupt debtor who took two legal attempts simultaneously. Necessary Changes to the UUK PKPU and the establishment of a supervisory institution in the event of bankruptcy.
Kata Kunci : Kepailitan, kepastian Hukum, Upaya Hukum dan Upaya perdamaian