PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DI DESA SUMBARANG, KECAMATAN JATINEGARA, KABUPATEN TEGAL
MOHAMMAD PAURINDRA E, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya tanah terlantar di Desa Sumbarang Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terhadap tanah yang sudah diterlantarkan, serta hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam menertibkan tanah terlantar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bertempat di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang dapat menunjang keakuratan penelitian yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tanah terlantar di Desa Sumbarang, yaitu: (1) Luas tanah tidak sebanding dengan tenaga penggarap, luas tanah ±24,1700 Ha dan hanya digarap oleh 40 orang membuat tanah tidak diusahakan seluruhnya. (2) Tanah hak yang dikuasai disewakan kepada PG. Pangkah, sehingga tanah perkebunan berubah peruntukannya. (3) Serangan hama tanaman, tanaman jeruk yang dibudidayakan banyak terserang virus CVPD sehingga terjadi stagnasi kegiatan usaha perkebunan. Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terhadap tanah terlantar, meliputi: (1) Mengarahkan pemegang hak untuk memanfaatkan tanahnya, (2) Monitoring terhadap hak atas tanah, (3) Evaluasi terhadap hak atas tanah, (4) Penertiban berdasarkan PP No. 11 Tahun 2010 jo. PerKaBan No.4 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tahapannya: a. Inventarisasi, b. Identifikasi dan Penelitian, c. Peringatan, d. Penetapan Tanah Terlantar. Dalam melakukan penertiban tanah terlantar, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menemui beberapa hambatan, yaitu: (1) Pemegang hak tidak diketahui keberadaannya, sehingga pada saat identifikasi dan penelitian, serta pemberian peringatan mengalami kesulitan. (2) Pemegang hak tidak kooperatif, tidak ada koordinasi dan kerja sama antara pemegang hak dengan Kantor Pertanahan.
This research is aimed to know and to analyze the cause of abandoned land in sumbarang village jatinegara sub-district Tegal regency, the effort which has been done by land office of Tegal regency toward the abandoned land, and the obstacle which is faced by the tegal regency�s land office in controling the abandoned land. The type of thus research is an empirical law which placed in Sumbarang village, Jatinegara sub-district Tegal regency. The source of the data consist of primary, an interview, and secondary data are law materials which can support the resarch�s accuracy which is analyzed by using qualitative technique. The approach method which is uses is juridical sociology. The results of this research find that the factors of the abandoned land in Sumbarang village are: (1) the wide of the land is not comparable with the worker, the wide land is ±24,1700 ha which is only worked by 40 peoples which makes the land is not used all. (2) the right land is lended to PG. Pangkah, so the farm is changing function. (3) plant hama attack, many of orange plants which is cultivated by CVPD virus which cause stagnancy of the farming bussiness activity. The efforts which is done by the land office of Tegal regency toward the abandoned land are (1) directing the right holder to use their land. (2) monitoring towards the land right, (3) evaluating the land right (4) controling based on PP No. 11 Tahun 2010 jo. PerKaBan No.4 Tahun 2010 which is about controlling and using abandoned land. The steps are: a. Inventaritation, b. Identification and researching, c. Warning, d. Determining abandoned land in controling the abandoned land. The Tegal office land faces some obstacles they are (1) the right holder lives is unknown, so, it causes difficulty in giving the warn. (2) the right holder is not cooperative. There is no coordination and coorperation betwen the right holder and land office
Kata Kunci : Kata kunci : Penertiban, Tanah Terlantar, Desa Sumbarang