KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK YANG DIDAPATKAN DENGAN CARA PENYADAPAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA
AHKAM RONNY F, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana dikaitkan dengan kekuatan pembuktian dari jenis-jenis alat bukti dan mengenai kedudukan alat bukti elektronik yang didapatkan dengan cara penyadapan dalam hukum acara pidana. Penelitian tentang Kedudukan Alat Bukti Elektronik Yang Didapatkan Dengan Cara Penyadapan Dalam Hukum Acara Pidana merupakan penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh kemudia dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Dari hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia sama seperti alat bukti lainnya yakni dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah sebagai dasar dua alat bukti minimum dalam pembuktian dalam hukum acara pidana seperti alat bukti sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP. Hal ini dikarenakan keberadaan alat bukti elektronik secara umum sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat bukti elektronik hasil penyadapan harus didapatkan dengan cara yang telah diatur di dalam Undang-Undang, yakni dilakukan oleh Penegak Hukum yang berwenang pada masing-masing tindak pidana yang diatur oleh undang-undang bersangkutan. Sementara untuk penyadapan yang dilakukan di luar ketentuan undang-undang, dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti yang didapatkan dengan unlawful legal evidence sehingga tidak memiliki kekuatan alat bukti sebagaimana alat bukti lainnya
This legal writing aims to find out and assess the position of electronic evidence in criminal procedural law associated with the strength of proof of the types of evidence and regarding the position of electronic evidence obtained by tapping in criminal procedural law. Research on the Position of Electronic Evidence Obtained by Wiretapping in Criminal Procedure Law is a normative juridical study, which is carried out by examining library material or secondary data. Secondary data in this study was obtained through library research by conducting a search of the rules and literature relating to the problems under study. Data obtained later were analyzed qualitatively using descriptive methods. From the results of research, it can be concluded that the position of electronic evidence in criminal procedural law in Indonesia is the same as other evidence that can be used as legal evidence as the basis of the two minimum evidence in evidence in criminal procedural law such as evidence as stipulated in in Article 184 of the Criminal Procedure Code. This is because the existence of electronic evidence in general has been regulated in Act Number 11 Year 2008 as amended by Act Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. Electronic evidence of wiretapping results must be obtained in a manner that has been regulated in the Act, that is carried out by Law Enforcement authorities in charge of each criminal act regulated by the relevant law. While for wiretapping carried out outside the provisions of the law, it can be classified as evidence obtained by an unlawful legal evidence so that it does not have the power of evidence as other evidence.
Kata Kunci : Alat bukti elektronik, Penyadapan, Pembuktian