Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara LAZNAS BSM Umat dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah-Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta
NOVITA DWI LESTARI, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H.,M.Si
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui peraturan perundang-undangan terkait pendirian LKMS-BWM Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta, serta pelaksanaan perjanjian kerjasama antara LAZNAS BSM Umat dengan LKMS-BWM Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang terkait. Penelitian ini merupakan perpaduan penelitian normatif dan empiris. Data penelitian ini berupa data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait. Hasil penelitian ini yakni LKMS-BWM Almuna Berkah Mandiri telah memenuhi persyaratan yakni izin badan hukum koperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 dan izin operasional sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014. Akan tetapi, terkait permodalan tidak mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014. Perjanjian Kerjasama Antara LAZNAS BSM Umat dengan LKMS-BWM Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta (PKS II) memenuhi ketentuan KUH Perdata dan KHES. Ketentuan transaksi deposito dana modal atau opersional dalam PKS II telah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 3/DSN-MUI/IV/2000 dan Lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015.
This research aims to determine the law and regulations related to the establishment of LKMS-BWM Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta, as well as the implementation of a cooperation agreement between LAZNAS BSM Umat and LKMS-BWM Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta in terms of the relevant laws and regulations. This research is a combination of normative and empirical research. The data of this research are secondary data obtained from library research consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. While the primary data are obtained from field research by conducting interview with relevant parties. The result of this research, shows that LKMS-BWM Almuna Berkah Mandiri has fulfilled the requirements from the permission of a cooperative legal which is based on with Peraturan Menteri Koperasi Dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 and operational permit in accordance with Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014. However, in relation to the capital, it does not refer to the Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014. Collaborative agreement between LAZNAS BSM Umat and LKMS-BWM Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta (PKS II) fulfill the provision of KUH Perdata and KHES. Provision for capital or operational fund deposit transaction in PKS II are in accordance with the provision of Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 3/DSN-MUI/IV/2000 and Lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015.
Kata Kunci : Pendirian LKMS, PKS II, LKMS-BWM (Establishment of LKMS, PKS II, LKMS-BWM)