Kebijakan Retribusi Parkir di Kawasan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun 2017 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
DIAH AYU GALIH SARI, Dr.Hendry Julian Noor,S.H.,M.Kn.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui kebijakan retribusi parkir di kawasan Pasar Malam Perayaan Sekaten pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Tujuan lainnya adalah untuk mengetahui retribusi parkir tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Penelitian pada penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan melakukan penelitian di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta beserta Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta dan dilengkapi dengan penelitian kepustakaan melalui peraturan yang terkait untuk itu terdapat informasi bahwa penerapan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.4 tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha ini sudah tepat, namun terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh petugas parkir yang tidak bertanggung jawab yang berada di kawasan Pasar Malam Perayaan Sekaten tahun 2017,selain itu tarif parkir yang diambil juga tidak sesuai dengan kesepakatan yang terjalin antara pihak Kecamatan Gondomanan dan juga Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Penelitian ini juga menemukan bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang parkir di kota Yogyakarta khususnya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 memerlukan adanya pembaharuan karena tahun dikeluarkannya Peraturan Daerah ini sudah lebih dari 5 (lima) tahun sejak penelitian ini dijalankan
The author conducted this study with the aim of knowing the parking retribution policy in the Sekaten Celebration Night Market area in 2017 based on the Yogyakarta City Regulation number 4 of 2012 concerning Business Service Levies. Another goal is to find out the parking retribution is in accordance with the Regional Regulation of Yogyakarta City number 4 of 2012 concerning Business Service Retribution. Research on writing this law uses normative-empirical legal research by conducting research at the Yogyakarta City Transportation Agency, Yogyakarta City Tourism Office and Gondomanan District, Yogyakarta City and supplemented by library research through relevant regulations for which there is information that the application of Yogyakarta City Regulation No. 4 of 2012 concerning Business Service Retribution is appropriate, but there are violations committed by irresponsible parking officers who are in the area of the Sekaten Celebration Night Market in 2017, besides that the parking rates taken are also not in accordance with the agreement between the Gondomanan District and the Yogyakarta City Transportation Office. The study also found that the Regional Regulations governing parking in the city of Yogyakarta, especially the Yogyakarta City Regulation Number 4 of 2012, require renewal because the year of the issuance of this Regional Regulation has been more than 5 (five) years since this research was conducted.
Kata Kunci : Kebijakan, Retribusi Parkir, Pasar Malam Perayaan Sekaten