PELAKSANAAN KEWENANGAN DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
PRADIPTA WIJONUGROHO, Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta pernah mengalami restrukturisasi perangkat daerah. Salah satu yang terjadi di tahun 2016 adalah pembentukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Dinas ini mendapatkan kewenangan baru di bidang tata ruang. Bidang ini sebelumnya berada Dinas Pekerjaan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Berdasarkan Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2016, khususnya terkait pelakasanan kewenangan di bidang tata ruang dan ingin mengetahui faktor penghambat serta cara mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan melakukan studi pustaka terlebih dahulu terkait peraturan yang menjadi dasar pembentukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Dilanjutkan dengan penelitian empiris, yaitu dengan wawancara dengan pihak dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman terkait kewenangan bidang tata ruang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan kewenangan di Bidang Tata Ruang telah terprogram dan dijalankan melalui pelaksanaan kerja Bidang Tata Ruang yang didasarkan pada tugas dan fungsi yang tercantum dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Perbup Sleman No. 66/2016. Selain itu pelaksanaan kewenangan di bidang tata ruang, harus memperhatikan ketentuan Pasal 44 Perdais DIY No. 2/2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, dan disinkronkan dengan Perda No. 12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031. Pelaksanaan kewenangan masih didapati hambatan berupa jumlah SDM kurang; kemampuan dan keahlian tentang tata ruang tidak memadai; belum ada komitmen kuat pengampu kepentingan mendukung perwujudan ruang sesuai RTRW dan sanksi tegas terkait pelanggaran alih fungsi lahan. Seyogyanya ada revisi Perda No. 12/2012, penambahan staf, petugas lapangan dan pengawasan serta adanya pelatihan.
The Government of Sleman Regency in Yogyakarta Special Region has experienced restructuring of regional equipment. One thing happened in 2016 was the establishment of the Sleman District Office of Land and Spatial Planning by transferring the authority of the spatial plan from the Public Works Office of Sleman Regency. This study aims to determine and analyze the authority of the Land and Spatial Planning Office of Sleman Regency Based on the Regional Regulation of Sleman Regency No. 11 of 2016, specifically related to authority in the field of spatial planning and knowing and analyzing the inhibiting factors of the authority of the Sleman Regency Land and Spatial Planning Office Based on the Sleman Regency Regional Regulation regarding the authority in spatial planning and how to overcome it. This study uses a juridical-empirical research method by conducting literature studies in advance regarding the regulations that form the basis of the formation of the Sleman Land and Spatial Planning Office. Followed by empirical research, namely by interviewing parties from the Land and Spatial Planning Office of Sleman Regency related to the authority of the Office, especially in the field of spatial planning. The results of this study show that the authority in Spatial Planning has been programmed and implemented through the implementation of Spatial Planning work based on the tasks and functions listed in Article 18 and Article 19 of Sleman Regency Regulation Number 66 of 2016. It is unfortunate, in implementing the authority there are still obstacles in the number of human resources in the Office that are lacking; ability and expertise about spatial planning is inadequate; there is no strong commitment of stakeholders to support the realization of space in accordance with the RTRW and strict sanctions related to violations of land use change. The government can resolve this problem by adding staff in the office, field staff and supervision and training.
Kata Kunci : Restrukturisasi, Kewenangan, Tata Ruang, Perangkat Daerah