Bantuan Timbal Balik dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berkewarganegaraan Indonesia yang Melarikan Diri ke Luar Negeri
RINA, Prof. Dr Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M; Prof. Dr. Edward OS Hiariej, S.H., M.Hum
2019 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUMPenelitian ini meneliti permasalahan terkait pelaksanaan bantuan timbal balik, sebab-sebab yang menjandi kendala dan pengaturannya ke depan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi berkewarganegaraan Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memaparkan, menganalisis dan memperoleh jawaban tentang pelaksanaan bantuan timbal balik, sebab-sebab yang menjandi kendala dan pengaturannya ke depan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi berkewarganegaraan Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif/dokrinal. Kesimpulan yang didapat ada tiga, yaitu: pertama, bantuan timbal balik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 dengan cara beragam yang semuanya masih dalam koridor undang-undang. Ditinjau dari analisis kasus yang ada dan cara yang beragam itu maka bantuan timbal balik melalui Interpol yang paling efektif dan efisien namun berdasarkan UNCAC yang diharapkan adalah Central Authority tetapi terkendala oleh koordinasi, kerjasama bantuan timbal balik dan status kewarganegaraan pelaku tindak pidana korupsi. Kedua, sebab-sebab yang menjadi kendala dalam pelaksanaan bantuan timbal balik diantaranya a) koordinasi yang diakomodir UU hanya Interpol sehingga ditingkat aparat penegak hukum lainnya tidak ada satu kesatuan yang untuh dalam prosedur dan tata cara penanganan bantuan timbal balik yang membuka peluang perbedaan bentuk komunikasi antar lembaga, tidak efisien dan efektif serta memperbesar anggaran pelaksanaan bantuan timbal balik; b) perjanjian bantuan timbal balik masih minim jumlahnya dan sangat lambat diratifikasi; dan c) pelaku tindak pidana korupsi yang beralih menjadi warga negara dari tempat pelariannya berhadapan dengan asas tidak menyerahkan kewarganegaraannya sendiri dan sangat tergantung dengan peraturan negara diminta. Ketiga, Pengaturan mengenai bantuan timbal balik ke depannya berupa a) penunjukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai CA dan ketentuan prosedur serta tata cara bantuan timbal balik yang ditentukan secara rigit dalam UU; b) pembenahan melalui pembinaan aparat penegak hukum, dan kerjasama lembaga penegak hukum yang dikoordinasi CA; serta c) CA dituntut bersifat aktif dan adanya jaringan sistem on line dengan lembaga-lembaga terkait maupun CA negara-negara asing.
The research studies the issues related to the implementation of mutual legal assistance, the reasons which are considered as the barriers and the further regulation on the settelement of corruption by Indonesian offenders that escaped to abroad. In this case, the research aims to figure out, present, analyze and obtain the explanation about the implementation of mutual legal assistance, the reasons which are considered as the barriers, and the further regulation on the settlement of corruption offense committed by Indonesian offenders that escape to abroad. It is a normative legal research or docrinal. The conclusions comprised of three points: firstly mutual assistance was based on Law No. 1 2006 through various methods which were entirely based on the law. Based on the analysis of the cases and the methods, the Interpol-based mutual assistance expected to be most effective and efficient but based on UNCAC was Central Authority (CA) which was however still in barriers of coordination, cooperation in mutual assistance and citizenship status of corruption offenders. Secondly, the reasons which are considered as the barriers involved that a) the coordination ruled by the law was only Interpol so that in the level of law enforcement officers there was no intact association of the procedures and the methods of mutual assistance and this condition led the opportunity of different communication methods among the agencies to be inefficient and ineffective and increased the budgets of mutual assistance, b) the number of mutual assistance was quite few and slowly approved, and c) the corruption offenders changing into the citizenship status of the state where they escaped faced the principal of self-resignation of the citizenship status and really counted on the law of requested state. Thirdly, the further regulation on the mutual assistance could be the instruction to the Ministry of Law and Human Rights as CA as well as the procedure and the methods of mutual assistance clearly determined on the law, b) the evaluation through training of law enforcement officers and cooperation among law enforcement agencies in coordination with CA, and c) the support to CA to be active and link in online system network with the related agencies and the foreign CAs.
Kata Kunci : Bantuan Timbal Balik, Korupsi, Otoritas Pusat.