PENGELOLAAN TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB) SETELAH PENGALIHAN DARI PAJAK PUSAT MENJADI PAJAK DAERAH
JALUTAMA ROTA M, Rizky Wulandari, S.E., M.Acc., Ak;Dina Natasari, S.E., M.Si., Ak., CA
2018 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSIPajak sangat berperan bagi Negara karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang cukup besar. Salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara atau upaya upaya yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul dalam melakukan pengelolaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) setelah adanya pelimpahan wewenang dari pajak pusat menjadi pajak daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahws pengelolaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun, untuk proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul belum sepenuhnya untuk mencapai target.
Tax has a role for the progress of the state, because tax is one source of sizeable state income One source of state revenue derived from taxes is the Land and Building Tax. Tax is defined as a compulsory contribution to the state owed by an individual or entity that is a force based on the Law, by not receiving direct compensation and being used for state needs for the greatest prosperity of the people. This study aims to determine how or efforts made by the Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul in managing the Rural and Urban Land and Building Tax arrears (PBB P2) after the delegation of authority from central tax to regional taxes. The results of this study indicate that the management of Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) in the Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) of Kabupaten Gunungkidul is in accordance with Law No. 28 of 2009. However, for the process of paying Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) at the Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul have not yet fully reached the target
Kata Kunci : Pengelolaan Tunggakan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pengalihan wewenang, pajak pusat, pajak daerah