Laporkan Masalah

Penyelesaian Perkara Pidana yang Diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat di Daerah Istimewa Yogyakarta

SITI NATASHA F, Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Salah satu kriteria perkara pidana yang dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat adalah yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, dimana KUHAP tidak pernah menjabarkan lebih lanjut mengenai maksud daripada kriteria tersebut. Berdasarkan uraian sebelumnya, penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui cara penentuan suatu perkara merupakan perkara yang pembuktian serta penerapan hukumnya mudah serta sifatnya sederhana serta penerapan Pasal 203 KUHAP mengenai pemeriksaan sidang di pengadilan negeri. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang dilakukan dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan subyek penelitian yaitu responden serta dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Data yang didapat dari lapangan maupun kepustakaan diolah menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil analisa yang dapat disimpulkan adalah bahwa yang menentukan suatu perkara dapat diperiksa secara singkat adalah penuntut umum dalam tahap penuntutan, yang penentuannya didasarkan pada penilaian penuntut umum itu sendiri. Umumnya perkara yang pembuktiannya mudah ialah perkara yang terdakwanya sudah mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan dan perkara tersebut juga selesai dalam satu sampai dua kali persidangan. Selain itu, pelaksanaan acara pemeriksaan singkat juga tidak jauh berbeda dengan pengaturan yang terdapat dalam Pasal 203 KUHAP, kecuali beberapa prosedur yang ada dalam praktik yang tidak ditentukan KUHAP seperti penentuan hari sidang, kewajiban menghadirkan saksi dan terdakwa di hari sidang yang ditentukan, serta catatan penuntut umum yang telah memiliki bentuk baku. Adapun faktor penghambat pelaksanaan acara singkat lebih bersifat teknis, yaitu permasalahan menghadirkan saksi yang apabila tidak dipenuhi, maka akan mengganggu kelancaran acara pemeriksaan singkat itu sendiri.

One of the criminal case's criterias which can be processed by Acara Pemeriksaan Singkat is a case, which according to prosecutor, has convenient proof and application of the law, also a case that has simple characteristic, meanwhile these criterias's meaning haven't explained thoroughly in KUHAP. Based on these descriptions, this thesis aims to know the determination process of criminal cases that have convenient proof and application of the law and also has simple characteristic. This thesis also aims to find out the implementation of Article 203 KUHAP in district court's criminal court session. This thesis consists of normative-empirical research, which is done by the interview research with the research subjects such as respondent and completed with library research. Data obtained in the field research and literature are then processed with qualitative approach. The result of analyzation which can be concluded, that the party who is be able to determine which case that can be processed by Acara Pemeriksaan Singkat is the prosecutors themselves at the prosecution stage, where the determination is based on the prosecutor's judgement. In general, a case that has convenient proof and convenient law application is a case where the defendant has already admitted his wrongdoing since the police investigation and that case is also be able to be processed in one until two court sessions only. Moreover, the implementation of Acara Pemeriksaan Singkat regulations is not very different from what has been regulated in Article 203 KUHAP, except there are few procedures that exists in practice but not regulated in KUHAP, such as the determination of session's day, the obligation of witnesses and defendant's attendance on the very day of the session, and also the prosecutor's indictment which already has a standard form. As for the obstacles of Acara Pemeriksaan Singkat, the obstacle is more in the technical way, such as the problem of presenting witnesses, that if it's not fulfilled then it can interfere the continuity of the court session itself.

Kata Kunci : Acara Pemeriksaan Singkat, Penyelesaian Perkara, Perkara Pidana / Acara Pemeriksaan Singkat, Adjudication, Criminal Case

  1. S1-2019-366428-abstract.pdf  
  2. S1-2019-366428-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-366428-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-366428-title.pdf