Itikad Baik Dalam Perjanjian Pinjaman Dana Bergulir Antara Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Murtigading Dengan Kelompok Swadaya Masyarakat
ROSALINA ADININGRUM, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, SH., M.H
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPemerintah menciptakan inovasi untuk menanggulangi kemiskinan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP). PNPM-MP diperkuat dengan salah satu program pemberdayaan masyarakat yaitu pinjaman dana bergulir yang dilaksanakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas itikad baik dalam pembentukan, pelaksanaan, maupun penyelesaian pinjaman macet pinjaman dana bergulir yang dilaksanakan oleh BKM Murtigading yang berada di Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data internal dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Penelitian yang didapatkan dari studi lapangan dan studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah, yang pertama, bahwa penerapan asas itikad baik dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian pinjaman dana bergulir dapat dibagi menjadi dua yaitu asas itikad baik subjektif berupa kejujuran dan keterbukaan KSM atau anggota KSM serta ketelitian Petugas UPK tidak selalu dilakukan dan asas itikad baik objektiftercermin dari pelaksanaan perjanjian yang patut dan rasional, namun di sisi lain itikad buruk juga dilakukan oleh KSM atau anggota KSM. Kedua, penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian pinjaman macet pinjaman dana bergulir dapat dilihat dariproses penagihan dan penyelamatan pinjaman dana bergulir.
The Government has invented a new way to eradicate poverty with the National Independent Urban Community Empowerment Program (known as Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan, abbreviated as PNPM-MP hereinafter), which is strengthened by another community empowerment program known as Badan Keswadayaan Masyarakat (abbreviated as BKM hereinafter). This research intends to find out how the principle of good faith was exercised during the formation, implementation, and resolution of bad loans in the funding agreement between Murtigading BKM and the PNPM-MP. This research employs juridical and empirical approach which has descriptive characteristic. The data used in this research is obtained from field and literature research which are qualitatively and analyzed afterward. The research shows that, first, the good faith principle in said agreement can be divided into two parts: the good faith principle in the subjective which can be seen in the form of honesty and transparency of the KSM and its members, although it is not always done, and the good faith principle in the objective sense reflected during the appropriate and rational implementation, but the exercise of good faith is not perfect. Second, the exercise of the good faith principle in the settlement of bad loans in the revolving fund loan agreement can be seen from the process of billing and rescuing revolving fund loans.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian, Itikad Baik, PNPM-MP, Perjanjian Pinjam Meminjam Uang