ANALISIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (Pasca Implementasi Program UU Desa No.6 Tahun 2014 di Desa Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen)
ARIFKA PAHAN SUBEKI, Azifah Retno Astrina, M.Ps
2019 | Skripsi | S1 POLITIK DAN PEMERINTAHANPenelitian ini merupakan penelitian tentang penerapan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa dengan melihat sejauh mana masyarakat dapat berpartisipasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik analisis data deskriptif. Data yang dihimpun bersumber dari hasil wawancara mendalam terhadap informan yang telah ditentukan serta beberapa dokumentasi dari daftar hadir musyawarah yang diselenggarakan oleh desa, notulensi musyawarah dan dokumen perencanaan. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi aspek penting dalam pembangunan desa karena melibatkan masyarakat untuk turut serta menentukan jalannya pembangunan. Untuk melihat partisipasi masyarakat tersebut, penelitian ini menggunakan teori partisipasi warga negara, arena partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa dan tangga partisipasi untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa pasca pengimplementasian UU Desa No. 6 tahun 2014. Penggunaan teori ini sesuai untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini dengan melihat data lapangan yang ada. Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa terbagi menjadi ketiga cara. Cara yang pertama adalah voice yaitu menyuarakan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan melalui ketua RT. Cara yang kedua adalah access yaitu keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Cara ketiga adalah controlling yaitu memantau dan mengawasi segala sesuatu yang terjadi dalam proses perencanaan. Namun cara kedua dan ketiga masyarakat tidak mendapatkan ruang karena telah dikuasai oleh para pemangku kepentingan. Namun secara keseluruhan, perkembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pasca pengimplementasian UU Desa No. 6 tahun 2014 dikatakan semakin positif dengan melibatkan masyarakat sebagai sumber informasi dalam merencanakan pembangunan.
This research is a study of the application of community participation in the village development planning process by looking at the community participation. This research used qualitative method with descriptive data analysis techniques. The data collection is sourced from the results of in-depth interviews with informants who have been determined and some documentation from the attendance list held by the village, minutes of deliberations and planning documents. Community participation is considered to be an important aspect in village development because it involves the community to participate in determining the course of development. To see the community participation, this research uses the theory of citizen participation, the arena of community participation in the village development planning process and participation ladder to determine the level of community participation in the village development planning process after the implementation of UU Desa No. 6 Tahun 2014. The use of this theory is appropriate to answer the research problem formulation by looking at existing field data. Community participation in the village development planning process is divided into three method. The first method is voice that is voicing aspirations regarding development needs through the ketua RT. The second method is access, which community involvement and participation in decision making. The third method is controlling, monitoring everything that happens in the planning process. Unfortunately, the second and third method the community did not get any space because it has already controlled by stakeholders. But overall, the development of community participation in development after the implementation of UU Desa No.6 tahun 2014 said to be increasingly positive by involving the community as a source of information in development plan.
Kata Kunci : partisipasi, perencanaan pembangunan desa, masyarakat desa, pemerintah desa