Laporkan Masalah

Sistem dan Prosedur Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DPPKA-DIY)

DINA ASILLAH, Dina Natasari SE.,M.Si.,Ak.,CA.

2019 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem dan prosedur penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DPPKA-DIY), serta untuk mengetahui kesesuaian tarif PBB-KB yang digunakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DPPKA-DIY) dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2011. Sistem dan prosedur penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY yang menggunakan sistem self assessment dirasa cocok karena dapat menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam penerimaan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY yang dibayarkan oleh Pertamina secara umum telah sesuai dengan ketentuan kecuali untuk Pertamax dan Solar. Atas selisih perhitungan Bahan Bakar Pertamax dan Solar tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena pihak DPPKA tidak dapat memberikan data pendukung. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY harus menambah sumber daya manusia untuk mengecek secara langsung hasil perhitungan pajak yang ada di Pertamina.

The purpose of this research is to describe the system and procedure of reception of Motor Vehicle Fuel Tax (PBB-KB) on Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DPPKA-DIY) and also to know compatibility PBB-KB tariff used with Perpers No. 36 Year 2011. System and procedures for motor vehicle fuel tax receipts on Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, which use self assessment system, seemed suitable because it can test the level of taxpayer compliance. In the acceptance of the tarif of Motor Vehicle Fuel Tax on the DIY Financial and Asset Management Revenue Service paid by Pertamina in general has been in accordance with the provisions except for Pertamax and Solar. On the difference calculation for Pertamax and Solar can not be traced further because the DPPKA party can not provide supporting data. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY must add more human resources to directly check the results of tax calculations in Pertamina.

Kata Kunci : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,PBBKB, Penerimaan

  1. D3-2018-380255-abstract.pdf  
  2. D3-2018-380255-bibliography.pdf  
  3. D3-2018-380255-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2018-380255-title.pdf