Laporkan Masalah

Remedies for Shipowner in Charterer's Failure to Remit Charter Fees under Charterparty: A Comparative Study between Indonesian and Singapore Law

JOHANNA DEVI, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M. Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Kegagalan pembayaran uang angkut sangat merugikan pemilik kapal, akan tetapi hal tersebut sering terjadi dalam carterpartai. Maka dari itu, pemilik kapal membutuhkan perlindungan secara hukum. Perlindungan terhadap pemilik kapal merupakan daya tarik bagi penanam modal dalam industri perkapalan. Di Indonesia, hal ini sangat penting terutama dalam menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN dan mempersiapkan diri sebagai poros maritime dunia. Namun, perlindungan bagi pemilik kapal dalam hukum Indonesia hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang masih berlaku sejak tahun 1847. Peraturan tersebut sudah sangat tua apabila diterapkan dalam praktik perkapalan dewasa ini. Sedangkan di negara tetangga seperti Singapura telah menjadi pusat kegiatan perkapalan karena hukumnya yang modern dan sesuai dengan kemajuan praktik perkapalan. Oleh karena itu, Penulis tertarik untuk membandingkan hukum Indonesia dan Singapura dalam menerapkan perlindungan terhadap pemilik kapal, terutama mengenai upaya hukum bagi pemilik kapal dalam kasus gagal bayar uang tambang. Penelitian hukum ini menggunakan metode riset yuridis-normatif yang bersumber pada studi pustaka. Penulis berkesimpulan bahwa ada hal-hal yang dapat dipelajari dari hukum Singapura, terutama tentang jaminan yang dapat diperoleh pemilik kapal yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk melindungi pemilik kapal dari kerugian akibat gagal bayar uang angkut

Non-payment of charter fees is harmful to shipowners, yet it is a common occurrence in charterparties. Accordingly, shipowners need a strong protection scheme under charterparties. The protection for shipowner under a charterparties is necessary to attract investors into the shipping industry. In Indonesia, it is especially important in order to prepare the nation for ASEAN Economic Community as well as to actualize its aspiration as the world's maritime axis. Unfortunately, the shipowner's protection under Indonesian law is exclusively regulated under the Indonesian Commercial Code which has been applied since 1847. The provisions are considered ancient when compared the shipping practices that keep evolving since then. Meanwhile, Indonesia's neighbour state, Singapore, has become a maritime hub. This is because of its modern shipping law that adjusts to the development of shipping practices. The Author is interested to compare Indonesian law with Singaporean law in their protection for shipowners, particularly with respect to the remedies in the case of charterer's non-payment of charter fees. This research employs a legal-normative framework relying primarily on literature studies. The Author suggests that there are many lessons that can be learned from Singaporean law, especially on the availability of security interest that gives the shipowner effective and efficient remedy in the case of non-payment of charter fees.

Kata Kunci : Charterparty, Remedy, Shipping Law

  1. S1-2014-361144-abstract.pdf  
  2. S1-2014-361144-bibliography.pdf  
  3. S1-2014-361144-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2014-361144-title.pdf