Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku)
Imelda Chandra, Sa'ida Rusdiana, S.H., LL.M.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending) antara penyelenggara jasa yaitu PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku) dan pemberi pinjaman serta penerapan mitigasi risiko atas pinjaman tidak terbayar dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending) oleh PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku) sebagai penyelenggara. Penelitian yang dilakukan bersifat normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, melalui cara pengumpulan data berupa studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan untuk mengumpulkan data primer secara langsung di lapangan melalui wawancara dengan responden dan narasumber berdasarkan pedoman wawancara. Adapun hasil penelitian ini dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, asas keseimbangan tidak diterapkan dalam Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Modalku dan Pemberi Pinjaman, baik dalam aspek perbuatan para pihak, isi dari perjanjian maupun pelaksanaan perjanjian. Kedua, upaya mitigasi risiko atas pinjaman tidak terbayar oleh Modalku sebagai penyelenggara sudah baik, akan tetapi diperlukan perlindungan preventif dari Pemerintah untuk menyusun standar tertentu sebagai pedoman untuk mitigasi risiko kredit.
The writing of this undergraduate thesis has the purpose to know the basic implementation and reviewing the balance in peer to peer lending contract between service provider named PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku) and lenders. The next objective i.e. to know and analyze the implementation of risk mitigation for the loan which not paid off by PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku) as service provider. This research is normative-empirical. Normative research is conducted by library research to obtain secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, through data collection in the form of document studies. Empirical research is conducted to collect primary data directly in the field through interviews with respondents and experts based on interview guidelines. The results of this study were analyzed with a qualitative approach. Based on the results of the research can be drawn two conclusions. First, the principle of balance is not achieved in the peer to peer lending contract between Modalku and lenders, both in the aspect of each parties acts, content of contract and the execution of the contract. Second, risk mitigation efforts by Modalku as an organizer for the loan which not paid off is already good, but preventive protection from the Government to draw up certain standards as guidelines for credit risk mitigation is still necessary.
Kata Kunci : Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peer to Peer Lending, Asas Keseimbangan, Mitigasi Risiko Kredit