Laporkan Masalah

Analisis Penyelsaian Sengketa Perdata melalui Small Claims Court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

ARSY FAIQA SULTHON, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui (1) kebaruan acara dalam penyelesaian sengketa perdata melalui gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, (2) pelaksanaan tata cara penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rencana Pembangungan Jangka Mengengah Indonesia Tahun 2015 sampai dengan 2019 mengamanatkan bahwa perlu adanya suatu kebaruan acara dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi yang bersifat cepat dan sederhana, oleh karena itu Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penulisan hukum ini merupakan penelitian deskriptif yang bersifat normatif-empiris. Jenis data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Cara pengumpulan data yang dipakai adalah metode dokumentasi dan wawancara langsung terhadap hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta selaku responden. Hasil dan pembahasan dari Penulisan Hukum ini menunjukkan bahwa kebaruan acara dalam Gugatan Sedehana meliputi ruang lingkup perkara Gugatan Sederhana adalah perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan kerugian materil kurang dari dua ratus juta rupiah, susunan hakim dalam memeriksa perkara adalah hakim tunggal, terdapat pemeriksaan pendahuluan, dan upaya hukum keberatan. Pelaksanaan penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Yogyakarta baru dimulai pada tahun 2018 dan berjumlah empat perkara, yang mana masih terdapat perkara gugatan sederhana yang diselesaikan lebih dari 25 hari yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Gugatan Sederhana. Semua perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan perkara wanprestasi. Perkara perdata biasa yang termasuk ruang lingkup gugatan sederhana masih ada yang diselesaikan menggunakan mekanisme acara biasa.

This legal writing aims to find out (1) the novelties in settling civil disputes through small claims court based on Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 concerning Procedures for Completion of Small Claims, (2) implementation of procedures for small claims court in Yogyakarta District Court. The Indonesian Medium-Term Development Plan for 2015 - 2019 mandates to create provisions regarding the need for a fast and simple civil dispute for economic activities, then The Indonesian Supreme Court issues Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 concerning Procedures for Completion Small Claims This legal writing is a normative-empirical descriptive research. The type of data used consists of primary data and secondary data obtained from field research and library research. The method of collecting data used are the documentation method and direct interviews with judges in Yogyakarta District Court as the respondent. The results and discussion of this legal writing show that the novelties in settling civil disputes through small claims court are the scope for a small claims court are a breach of contract and an act against the law. The implementation of a small claims court in the Yogyakarta District Court just began in 2018 and was supported by four cases, which there is still small claims case that was resolved more than 25 days as stipulated in the Supreme Court Regulation for Completion of Small Claims. Small claims cases in the Yogyakarta District Court are all breach of contract cases. There was still an ordinary civil case belonging to small claims completed with regular civil procedure.

Kata Kunci : Small Claims Court, Supreme Court Regulation Number 2 of 2015,Yogyakarta District Court.

  1. S1-2019-366578-abstract.pdf  
  2. S1-2019-366578-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-366578-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-366578-title.pdf