Laporkan Masalah

ADDRESSING THE STATUS QUO: ANALYSIS OF THE URGENCY AND CHALLENGES OF REGULATING COMPANIES USAGE OF BIG DATA IN INDONESIA

BAGIR BINTANG BAHANA, Karina Dwi Nugrahati Putri

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Big Data adalah alat yang baru dikembangkan yang disukai oleh entitas bisnis di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dengan penggunaannya yang cepat dan eksponensial, data besar telah menjadi bagian penting dalam lingkungan bisnis saat ini. Ini terjadi karena data besar memberikan banyak keuntungan untuk penggunaannya, antara lain menangani dan mengelola sejumlah besar data, proses analitis yang belum pernah terjadi sebelumnya dari data tersebut yang dapat membentuk strategi bisnis, dan banyak lagi. Namun, keunggulan- keunggulan yang dihasilkan dari teknologi baru ini juga diikuti dengan munculnya tantangan dan masalah baru yang harus diselesaikan. Melalui pendekatan empiris-normatif, Penulis telah melakukan analisis berkaitan dengan urgensi dan tantangan untuk mengatur penggunaan data besar oleh perusahaan di Indonesia. Penelitian meliputi; bagaimana perusahaan berlaku dan menggunakan data besar dan menghasilkan keuntungannya. Selanjutnya, penulis menentukan tingkat urgensi mengatur risiko hukum yang mungkin dan mungkin yang mungkin timbul dari ketiadaan regulasi, penulis juga menganalisis masalah global dan nasional, terutama terkait dengan perlindungan data dari penggunaan data besar. Terakhir, Penulis juga menganalisis Hukum Perlindungan Data Umum Uni Eropa sebagai penegakan peraturan pertama dalam hal data besar untuk Penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang perlindungan data, meskipun sudah ada beberapa peraturan yang membahas data besar sampai batas tertentu. Namun, peraturan yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan data saat ini sedang dalam proses penyusunan, namun menghadapi tantangan dan masalah yang semakin meningkat. Penelitian lebih lanjut menggambarkan masalah global dan nasional yang terjadi karena penggunaan data besar. juga ditunjukkan ada beberapa poin yang dapat diambil dan / atau diadopsi dari Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa, baik selama proses perancangan dan produk hukum finalnya.

Big Data is a newly developed tool favored by business entities worldwide, including in Indonesia. With its fast-growing and exponential adoption, big data have become an essential part of today's business environment. This happened because big data provide many advantages for its usage, inter alia handle and manage enormous amount of data, unprecedented analytical process from the said data that can shape business strategies, and many more. However, such advantages generating from this new technology also followed by arising new challenges and issues that have to be resolved. Through an empirical-normative approach, the Author has conducted an analysis with regards to the urgency and challenges of regulating companies' usage of Big Data in Indonesia. The research includes; how the company applies and uses big data and generate its advantages. Furthermore, the author determines the degree of urgency of regulating such and possible legal risks that may arise from the absence of the regulation, the author has also analyzed global and national issues, especially related to data protection from the usage of big data. Lastly, the Author also analyze the European Union's General Data Protection Law as the first regulation enforcing in regards to big data to The research has shown that Indonesia is yet to have any data protection law in place, despite having already several regulations that discuss big data to some extent. However, the regulation with regards to data protection law is currently in the drafting process, yet face mounting challenges and issues. The research further illustrates global and national issues happened due to the usage of big data. also shown there are several points which can be taken and/or adopted from the European Union's General Data Protection Regulation, both during the drafting process and its final legal product.

Kata Kunci : Big Data, Perusahaan, Undang-undang Perlindungan Data, General Data Protection Regulation

  1. S1-2018-367694-abstract.pdf  
  2. S1-2018-367694-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-367694-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-367694-title.pdf  
  5. S1-2019-367694-abstract.pdf  
  6. S1-2019-367694-bibliography.pdf  
  7. S1-2019-367694-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2019-367694-title.pdf