Rasio Legis dan Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Penjatuhan Sanksi Tindakan Pada Anak
NOVI INAYATUN N, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait rasio legis dari pengaturan sanksi tindakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuan berikutnya adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan terhadap anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yakni dengan menggabungkan penelitian kepustakaan dan lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan cara menggabungkan dan menganalisis secara deskriptif hasil penelitian yang diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan Penulis melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Responden dalam penelitian lapangan ini yaitu Ibu Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Bantul dan Bapak Aries Sholeh Efendi, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Narasumber dalam penelitian lapangan ini yaitu Bapak Ali Shobirin, S.H., M.H. dan Bapak Hendri Irawan, S.H., M.Hum. selaku Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh dua kesimpulan. Pertama, Pengaturan mengenai sanksi tindakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertujuan untuk melindungi dan mendidik anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu, sanksi tindakan juga bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan yang terdapat dalam sanksi tindakan, anak dapat menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Tidak hanya itu, dengan diaturnya sanksi tindakan terhadap anak, hal tersebut dapat menjadi arahan bagi hakim untuk memprioritaskan penjatuhan sanksi tindakan daripada sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Pengutamaan penjatuhan sanksi tindakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung prinsip ultimum remedium dalam sistem peradilan pidana anak. Kedua, Hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan mempertimbangkan beberapa hal yaitu fakta-fakta persidangan, berat ringannya tindak pidana, umur anak yang berkonflik dengan hukum serta laporan pembimbing kemasyarakatan.
The research in this legal writing aims to find out and analyze the ratio of legislation related to the regulation of action sanctions in Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. The next goal is to find out how the Judges base consideration in imposing action sanctions against children. This research is a normative empirical legal research by combining library research and the field research. This research used qualitative methods by combining and analyzing descriptively the results of research obtained through literature research and field research. Field research is carried out by the author through interviews with respondents and interviewees. Respondents in this field research were Ms. Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H. as the Judge of the Bantul District Court and Mr. Aries Sholeh Efendi, S.H. as the Judge of the Sleman District Court. The interviewees in this field research were Mr. Ali Shobirin, S.H., M.H. and Mr. Hendri Irawan, S.H., M.Hum. as the Judge of the Sleman District Court. Based on the results of the research, obtained two conclusions. First, the regulation regarding action sanctions in Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System aims to protect and educate children in conflict with the law. In addition, action sanctions also aim to provide opportunities for children so they can find their identity to become human beings who are independent, responsible, and useful for themselves, their families, societies, and the nations. Not only that, by regulating action sanctions against children, this can be a direction for Judges to prioritize action sanctions rather than criminal sanctions against children in conflict with the law. Prioritizing the imposition of action sanctions aims to support the principle of ultimum remedium in the child criminal justice system. Second, the Judge in imposing a action sanctions considers several things, namely the fact of the court, age of the child in conflict with the law, reports and recommendations of social counselors.
Kata Kunci : Rasio legis, Dasar Pertimbangan Hakim, Sanksi Tindakan